Wartain.com, Sukabumi || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi merilis Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi untuk Pemilu 2024, Sabtu 19/08/2023.
Dari data yang dihimpun sukabumisatu.com, terdapat 722 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masuk ke dalam DCS. Jumlah tersebut terdiri dari 452 bacaleg laki-laki, dan 270 perempuan.
DCS memuat nama dan nomor para bacaleg sesuai dengan nomor urut partai politik. Semua partai juga sudah mengikuti aturan kepesertaan perempuan minimal 30 persen.
Dalam pengumuman tersebut KPU Kabupaten Sukabumi juga menjelaskan ihwal ketentuan Pasal 71 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap daftar nama bacaleg yang tercantum di DCS pada 19-28 Agustus 2023.
Ada pun masukan dan tanggapan masyarakat harus memperhatikan tiga poin. Pertama disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon.
Kedua, masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Sukabumi. Masukan dapat disampaikan melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, atau melalui email kab_sukabumi@kpu.go.id.
Selain itu masukan juga dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi dengan alamat Jl. Siliwangi No .92, Cibadak, Kec. Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43351. Poin ketiga informasi lebih lanjut terkait penyampaian masukan dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Sukabumi.***
Unduh berkas DCS Pileg 2024 Kabupaten di tautan berikut ini: https://sukabumisatu.com/unduh-di-sini-kpu-umumkan-dcs-pileg-2024-kabupaten-sukabumi/
Editor: Raka
(Aab)