Wartain.com || Adanya rudapaksa terhadap finalis Putri Nelayan di Palabuhanratu baru-baru ini, mendapat sorotan serius dari Kohati Badko Jawa Barat.
Ketum Korps HMI Wati (Kohati) Badko Jawa Barat, Hana Muhamad mengecam keras tindakan pemerkosaan yang dialami oleh Korban Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu tersebut.
Diketahui, rudapaksa yang dialami oleh Putri Nelayan adalah seorang pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dan merupakan finalis Putri Nayan tahun 2024.
Dalam keterangannya, Hana dengan tugas mengecam dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), dapat memberikan hukuman yang adil dan perlindungan menyeluruh bagi korban.
“Pelecahan seksual yang terjadi pada tanggal 03 Mei 2024 yang menimpa korban adalah anak dibawah umur, hal ini tentunya sangat miris terjadi, yang mana akibat pemerkosaan tersebut sangat berdampak buruk terhadap kesehatan mental anak dan korban mengalami trauma yang mendalam,” tegas Hana kepada wartawan, Kamis 18/07/2024.
Menurut Hana, kejadian tersebut merupakan catatan kelam bagi Kabupaten Sukabumi, karena ini adalah kasus yang pertama di tahun 2024 terkait dengan kasus pelecehan seksual oleh seorang oknum panitia putri nelayan di Palabuhanratu.
Selanjutnya Hana meminta, Kepala Dinas PPPA Kabupaten Sukabumi untuk segera turun tangan serta melakukan evaluasi dan upaya pendampingan yang akan dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses hukum.
“Kemudian juga Dinas PPPA harus mengupayakan pencegahan dalam membatasi ruang gerak bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual, serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” tambah Hana.
“Kami pada bidang pemberdayaan perempuan di HMI (Kohati Badko HMI Jawa Barat) siap mengawal dan membantu kasus ini sampai tuntas dan meminta aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang berat kepada pelaku,” jelas Hana.
“Saya menekankan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (1), Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” lanjutnya.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),” beber Hana.
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Sukabumi dapat segera memproses kasus ini dengan segera,” pungkas Hana.***
Foto : Ilustrasi/Shutterstock
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)
