Oleh : Fiskiyya Nardhina Al Khudri (Aktivis HMI dan KNPI)
Wartain.com || Akhir-akhir ini kita diramaikan oleh pemberitaan “Zeda Salim” seorang presenter cantik dan cerdas, yang selama ini sering muncul ditelevisi, akan tetapi beliau tiba-tiba menghilang karena memutuskan untuk berhijrah dan menutup seluruh auratnya, tapi ternyata sekarang beliau muncul lagi bukan karena dia kembali menjadi presenter, tapi Zeda Salim muncul karena kasus yang sedang dialami dan menimpa dirinya “KDRT Psikis” yang dilakukan oleh suaminya sendiri, dan secara otomatis ini membuka luka lama saya..
Kekerasan Psikis memang tidak pernah terlihat oleh mata kita, bahkan mungkin orang lain bisa menganggap kita lebay dan sangat berlebihan, akan tetapi Kekarasan Psikis itu nyata adanya, dan hanya bisa dirasakan oleh diri kita sendiri, bahkan dampaknya sungguh sangat luar biasa bagi diri kita dan bagi kehidupan kita, karena Kekerasan Psikis bisa mengakibatkan “Sakit Mental” yang berkepanjangan, dan saya pun mengalami itu selama 10 tahun, sehingga kejadian Zeda Salim, mungkin hanyalah sebuah contoh saja dari sekian banyak kasus yang menimpa para perempuan disekitar kita, sebab saya yakin masih banyak diluar sana, para perempuan yang mengalami hal yang sama seperti kami:
“Korban Kekerasan Psikis Rumah Tangga”
Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang..
Tindakan kekerasan psikis umumnya sulit untuk dilihat, seseorang yang menjadi korban pun kerap tidak menyadari bahwa dirinya merupakan korban..
Penting untuk diketahui, bahwa suatu tindakan dapat dikatakan sebagai Kekerasan Psikis jika:
1. Ada pernyataan yang dilakukan dengan umpatan, amarah, penghinaan, pelabelan bersifat negatif, dan sikap tubuh yang merendahkan.
2. Tindakan tersebut sering kali menekan, menghina, merendahkan, membatasi, atau mengontrol korban untuk memenuhi tuntutan pelaku.
3. Tindakan tersebut menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, dan rasa tidak berdaya..
Tindakan Kekerasan Psikis didalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dinyatakan sebagai tindakan melawan hukum.
Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 45 yang berbunyi:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.9.000.000.
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.
Kekerasan Psikis yang disebutkan di dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan sebuah perbuatan yang berdampak bahaya bagi korban..
Dampaknya bisa berupa tidak mendapat pemulihan depresi, insomnia, stress, cemas, hingga gejala keinginan untuk bunuh diri.
Akan tetapi pada kenyataannya “Kekerasan Psikis” selalu dianggap enteng, karna tidak ada luka yang terlihat didalam diri/tubuh kita, sehingga semua orang hanya fokus kepada “Kekerasan Fisik” yang terlihat luka dan bekasnya, padahal Kekerasan Psikis pun lebih hebat lagi, karena bukan hanya terasa sakit, bahkan kita bisa mengalami “Sakit Mental” dan lebih dari itu yaitu “Sakit Jiwa” bahkan kita bisa kehilangan akal, Astagfirullah.
Maka untuk para perempuan yang mengalami hal dan tindakan Kekerasan Psikis,
“Bangkitlah dan Speek Up” lah, Bertindaklah segera, jangan sampai semuanya terlambat, Sayangi dan Cintai diri kita dan keluarga kita, hidup kita di dunia ini hanya satu kali, jangan menyiksa diri dengan sesuatu hal yang membuat diri kita menderita dan tertekan.
Selesaikan permasalahan kita dengan segera melalui jalan musyawarah, untuk mencari solusi yang terbaik, dan jika sudah tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bawalah kejalur hukum dengan cara ma’ruf, karena kita berhak untuk memperjuangkan hak-hak kita, demi kebaikan hidup kita, demi kebaikan keluarga kita dan yang paling penting demi kebahagiaan diri kita dan keluarga kita..
Jangan takut untuk mengungkap semua, mintalah bantuan dan perlindungan dari orang-orang disekitar kita, atau dari lembaga-lembaga yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan dan kasus kita, dan mohonlah pertolongan kepada Allah dengan shalat dan sabar, jangan berdiam diri.
#aktifisperempuansukabumi
Editor : Aab Abdul Malik