Wartain.com || Polemik soal larangan penjualan gas LPG 3 kilogram di ditingkat pengecer akhirnya menemui titik temu usai Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan Menteri ESDM untuk mencabut larangan menjual gas LPG 3 kilogram di pengecer.
Diketahui sebelumnya pemerintah memangkas gas LPG 3 kilogram tak sampai ke tingkat pengecer yang artinya penyaluran hanya sampai pangkalan.
Instruksi Presiden Prabowo tersebut disambut baik oleh pengecer salah satunya Wini Palasari yang memiliki warung di Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Wini menyebut instruksi tersebut bisa memudahkan masyarakat untuk mendapatkan gas LPG. “Soalnya kan gas itu bahan pokok, adi seandainya malam-malam kalau habis kan susah, jadi supaya diperbolehkan di warung dijualnya. Kalau langsung ke agen kan ribet jadi susah lama meluangkan waktu yang lama. Kalau ke warung kan bisa dekat,” kata Wini kepada wartaincom, Selasa (4/2/2025).
kendati demikian ia memastikan untuk stok gas LPG di warungnya aman meskipun ia juga merasakan kesulitan mencari gas LPG. Ia menjual gas LPG di warungnya seharga Rp22 ribu, selisih Rp2 ribu dari harga di pangkalan resmi.
Sementara itu salah satu pemilik pangkalan gas LPG di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Intan Oktaviani mengatakan, dirinya menyambut baik instruksi yang dikeluarkan Presiden Prabowo. Menurutnya hal itu bisa menumbuhkan benih-benih rejeki bagi para pengecer.
“Saya cukup bahagia atau ikut senang juga karena mungkin ada turut serta bahagia dalam itu karena mereka juga mencari benih-benih rejeki meskipun sedikit. Harapannya mungkin untuk harga gak terlalu menjauh dari harga kami karena kasihan juga rakyat-rakyat yang masih perlu bantuan karena mereka perlu membayar itu dengan harga yang cukup tinggi,” ucapnya.
Hingga saat ini ia dengan senang hati masih melayani para pembeli yang datang ke tempatnya dengan mengacu pada SOP yang diterapkan Pertamina, yakni bagi pembeli diharuskan membawa KTP untuk prosedur pembelian yang kemudian diinput di aplikasi Pertamina Tepat.
Selain itu ia juga menerapkan pembatasan penjualan seusai arahan Pertamina. Bagi keperluan rumah tangga hanya diperbolehkan membeli dua tabung gas perminggunya, sedangkan bagi pelaku usaha hanya diperbolehkan membeli empat tabung gas per perminggunya.
Ditempat lain salah seorang warga, Imas Maskanah (44) yang juga seorang penjual makanan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang memperbolehkan pengecer untuk kembali menjual gas LPG bersubsidi.
Sebelumnya ia mengaku keberatan karena tak bisa membeli di pengecer. Ia rela merogoh kocek untuk biaya tambahan ongkos ke pangkalan terdekat.
“Aku beli gas buat jualan, bukan untuk kebutuhan sehari-hari. Memang agak susah jauh, mending dekat rumah. Kalau ke pangkalan harus ada waktu jauh juga. Mending dekat rumah ya di warung-warung,” ucapnya.
“Saya dari belakang Pom Bensin Ciaul, kesini pake ojek, belum bayar ojek, Rp10 ribu bolak balik. Mending dekat rumah, Rp21 ribu dari pada di pangkalan Rp18 ribu, belum bayar ojek,” cetusnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik