Wartain.com || Bawaslu Jabar merilis data soal temuan surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos sebelum pemungutan Pemilu 2024 pada 14 Februari.
Surat suara yang sudah tercoblos itu ditemukan di sejumlah TPS yang tersebar di 5 kabupaten dan kota. Yakni Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kota Cimahi, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Karawang.
“Terdapat temuan pelanggaran pencoblosan di mana terdapat surat suara yang sudah tercoblos,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah, dikutip dari Kumparan pada Jumat 16/02/2024.
Di Kota Bandung, kata Nuryamah, surat suara yang tercoblos ditemukan di TPS 44 Kelurahan Cijawura. Di sana, ditemukan 1 surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sudah dalam kondisi tercoblos.
Lalu di Kabupaten Garut, surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos ditemukan di sejumlah TPS. Detailnya sebagai berikut:
* TPS 17 Desa Simpang Sari sebanyak 24 surat suara PPWP
* TPS 11 Desa Tanggulun sebanyak 1 surat suara DPRD provinsi
* TPS 19 Desa Pakuwon sebanyak 1 surat suara PPWP.
Sementara itu di Cimahi, surat suara tercoblos terdapat di titik berikut ini:
* TPS 27 Kelurahan Cibeureum: 2 surat suara
* TPS 69 Kelurahan Utama: 2 surat suara
* TPS 3 Desa Margacinta: 1 surat suara
* TPS 3 Desa Segarjaya: 14 surat suara
Dengan begitu, total Bawaslu Jabar menemukan 28 surat suara PPWP, 1 surat suara DPR RI, 1 surat suara DPRD provinsi, dan 14 surat suara DPRD kabupaten dan kota yang sudah tercoblos.
“PPWP 28 lembar (sudah tercoblos)” ujar dia.
Nuryamah tak merinci pasangan calon presiden dan wakil presiden yang paling banyak tercoblos. Adapun surat suara yang sudah tercoblos itu tak digunakan dalam pemungutan dan dikategorikan ke dalam surat suara rusak.***
Foto: Kumparan/Rachmadi Rasyad
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)
