26.7 C
Jakarta
Sabtu, Juli 25, 2026

Latest Posts

33 Koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi Didorong Lindungi Pengurus dan Anggota melalui BPJS Ketenagakerjaan

Wartain.com – Sebanyak 33 Koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi didorong untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus dan anggotanya. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Aula Rumah Sakit Kartika Kasih, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan itu dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

Dalam kesempatan tersebut, Ayep mengatakan perlindungan terhadap pengurus dan anggota koperasi penting dilakukan seiring dengan semakin strategisnya peran Koperasi Merah Putih dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.

Pemerintah Kota Sukabumi sendiri terus mendorong pengembangan Koperasi Merah Putih, salah satunya melalui pemberian insentif sebesar Rp20 juta untuk setiap koperasi.

“Koperasi Merah Putih memiliki peran sangat strategis dalam menggerakkan roda ekonomi di tengah masyarakat, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota. Para pengurus dan anggota yang mengelola koperasi ini adalah aset berharga yang wajib kita lindungi.
Perlindungan jaminan sosial agar setiap tenaga kerja di sektor koperasi merasa aman, terlindungi, dan memiliki jaminan masa depan yang lebih baik,” ujar Ayep.

Menurutnya, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman bagi para pengelola koperasi dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan perlindungan tersebut, koperasi diharapkan dapat berkembang secara lebih optimal dan berkontribusi terhadap penguatan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Alpian mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan menuju universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita ini dalam rangka universal coverage, bagaimana semua masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja informal maupun informal. (Pengurus koperasi) masuk ke program penerima upah, dan minimal menerima manfaat tiga program yaitu jaminan hari tua, perlindungan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian,” ucapnya.

Alpian menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan keringanan iuran berupa diskon 50 persen hingga Desember 2026 bagi pekerja bukan penerima upah dari sektor transportasi.

Dalam sosialisasi tersebut, para pengurus koperasi mendapatkan penjelasan mengenai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, peserta juga memperoleh informasi mengenai mekanisme pendaftaran, besaran iuran, serta prosedur pengajuan klaim manfaat.

Di sela kegiatan, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Alpian juga menjenguk tiga penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang tengah menjalani perawatan di RS Kartika Kasih.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.