26.7 C
Jakarta
Senin, April 27, 2026

Latest Posts

6 Pengedar Sabu di Sukabumi Diciduk Polisi

Wartain.com || Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus 6 terduga pengedar narkoba jenis sabu di beberapa lokasi berbeda. Keenam pelaku, yaitu AM (36), ZAF (21), DF (35), RR (34), CH (34), dan DJ (39), ditangkap polisi pada rentang waktu 10–14 Juni 2025 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dua terduga, AM dan ZAF, diamankan petugas pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Sasagaran, Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket sabu seberat total 102,65 gram, sebuah timbangan digital, 2 unit telepon genggam, sebuah sepeda motor, alat hisap bong beserta pipet kaca, dan satu kantong plastik klip kosong.

Berselang satu hari kemudian, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, dua terduga lain, DF dan RR, dibekuk di Jalan Pelabuhan II Dayeuhluhur Warudoyong, Kota Sukabumi. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 22 paket sabu seberat total 7,84 gram, sebuah timbangan digital, sebuah sepeda motor, selembar STNK, 2 unit telepon genggam, sebuah alat hisap, dan lakban hitam.

Sementara CH diciduk pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Cijangkar Wetan Cisarua Cikole, Kota Sukabumi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu seberat total 3,41 gram, sebuah timbangan digital, 1 unit ponsel, sebuah sepeda motor, dan double tip.

Terduga terakhir, DJ, ditangkap pada Jumat (14/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket sabu seberat total 7,90 gram, sebuah timbangan digital, dan sebuah telepon genggam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajarannya berdasarkan laporan masyarakat.

“Berkat laporan masyarakat dan kerja anggota di lapangan, kami dapat mengungkap peredaran sabu di Sukabumi dan menangkap 6 pelaku dari 4 kasus yang terjadi antara 10 sampai 13 Juni 2025,” ujar Tenda, Minggu (15/6/2025).

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 121,8 gram sabu, 4 unit timbangan digital, 6 telepon genggam, 2 sepeda motor, dan 2 alat hisap bong.

Tenda juga menyebut, para pelaku, yang merupakan karyawan swasta dan mahasiswa, diduga terlibat peredaran sabu setidaknya 1 tahun terakhir. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus “sistem tempel”—menempatkan barang di lokasi yang disepakati—hingga transaksi secara langsung.

“Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku perbuatannya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Saat ini, keenam pelaku tengah ditahan di Polres Sukabumi Kota dan terancam Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun hingga seumur hidup.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.