Wartain.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya angkat bicara terkait ramainya perbincangan publik soal istilah “mencuri di tanah sendiri” yang viral di media sosial.
DLH menegaskan bahwa persoalan yang dimaksud bukan tentang kepemilikan tanah warga, melainkan menyangkut aktivitas penambangan tanpa izin atau pertambangan emas ilegal (PETI) yang telah menyalahi aturan dan berdampak serius bagi lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin telah menyebabkan kerusakan ekologis yang mengkhawatirkan.
“Kami prihatin terhadap maraknya aktivitas tambang liar di sejumlah wilayah. Dampaknya sangat nyata—mulai dari rusaknya ekosistem, pencemaran air, perubahan bentang alam, hingga potensi bencana seperti longsor,” ujar Nunung, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar penambangan ilegal dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja, sehingga membahayakan keselamatan para penambang maupun warga sekitar. Karena itu, DLH menegaskan sikap tegas: semua kegiatan tambang tanpa izin harus dihentikan.
“Kegiatan tambang ilegal jelas melanggar hukum. Penertiban dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bersama aparat kepolisian dan PPNS dari Dinas ESDM,” tegasnya.
Nunung menguraikan bahwa dasar hukum aktivitas pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan itu, izin usaha tambang hanya bisa diberikan oleh pemerintah pusat. Setiap aktivitas penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan penambangan liar juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui lewat UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
“Pasal 36 menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan harus memiliki persetujuan lingkungan. Dan Pasal 69 melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan,” jelas Nunung.
DLH Sukabumi, lanjutnya, kini aktif berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP untuk menertibkan tambang ilegal, baik melalui jalur penegakan hukum maupun pendekatan edukatif kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa penambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam masa depan lingkungan dan keselamatan manusia,” ujarnya.
Nunung menekankan, Sukabumi merupakan wilayah dengan kondisi geografis yang rentan terhadap bencana alam seperti longsor dan banjir bandang. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang liar dapat memperburuk risiko tersebut.
“Beberapa bencana di Sukabumi terjadi di kawasan yang lingkungannya sudah rusak akibat penambangan ilegal. Struktur tanah jadi labil, daerah resapan air berkurang, dan risiko longsor meningkat,” kata Nunung.
Ia pun berharap masyarakat tidak terjebak dalam narasi keliru yang menyamakan penegakan hukum tambang ilegal dengan “mencuri di tanah sendiri.”
“Perlu dipahami bahwa memiliki lahan bukan berarti bebas mengeksploitasi sumber daya alam di bawahnya. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan melindungi sumber daya tersebut agar tetap lestari,” tandasnya.
DLH menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat, memperkuat pengawasan, dan mendorong kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan.
“Kami ingin ajak masyarakat bersama-sama menjaga bumi Sukabumi agar tetap hijau, aman, dan berkelanjutan,” tutup Nunung.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
