Wartain.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyampaikan informasi penting terkait penyesuaian jam operasional layanan uji berkala kendaraan bermotor. Perubahan ini berlaku pada Senin, 27 April 2026, sehubungan dengan pelaksanaan apel dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah.
Dalam pengumuman resminya, Dishub Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa pelayanan uji berkala kendaraan bermotor pada tanggal tersebut tidak dimulai seperti biasanya. Layanan baru akan dibuka mulai pukul 10.00 WIB.
Penyesuaian jam operasional ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Otonomi Daerah yang diikuti oleh jajaran aparatur pemerintah daerah. Oleh karena itu, masyarakat yang akan melakukan uji berkala kendaraan diharapkan dapat menyesuaikan waktu kedatangannya.
Dishub Kabupaten Sukabumi juga mengimbau para pemilik kendaraan untuk tetap memperhatikan jadwal layanan agar proses pengujian berjalan lancar dan tidak terjadi penumpukan antrean.
Dengan adanya pemberitahuan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perubahan sementara tersebut dan tetap mendapatkan pelayanan secara optimal.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
