Wartain.com || Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 terus dipacu. Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Sukabumi menargetkan seluruh tahapan dapat rampung paling lambat akhir 2025.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso, menyebutkan pengadaan tanah saat ini sudah menunjukkan progres signifikan. Dari hasil inventarisasi dan identifikasi, tercatat 2.424 bidang tanah yang terdampak proyek. Hingga kini, 1.990 bidang atau sekitar 94,72 persen telah menerima uang ganti rugi.
“Kalau anggaran sudah tersedia di tahun berjalan, penyelesaiannya juga harus selesai di tahun tersebut. Untuk seksi 3 ini, kami upayakan maksimal agar tuntas sebelum akhir 2025,” ujar Mulyo, Minggu (10/8).
Meski capaian hampir menyentuh 95 persen, BPN masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satunya terkait alas hak atau dokumen legal kepemilikan tanah. Banyak warga yang terdampak belum memiliki dokumen pembuktian yang lengkap sehingga memerlukan proses verifikasi tambahan.
Kendala lain adalah ketidakjelasan batas bidang tanah. Beberapa lahan belum memiliki patok batas yang pasti, sehingga proses pengukuran membutuhkan koordinasi lebih panjang. “Tanpa batas yang jelas, petugas tidak bisa melakukan pengukuran akurat,” jelasnya.
Tol Bocimi Seksi 3 yang menghubungkan Cibadak hingga Sukabumi Timur ini diharapkan menjadi jalur strategis untuk mengurai kemacetan lalu lintas dari dan menuju Sukabumi. Proyek ini juga diyakini mampu memangkas waktu tempuh Jakarta–Sukabumi secara signifikan.
Pemerintah pusat menempatkan pembebasan lahan Bocimi sebagai prioritas nasional, sejalan dengan upaya meningkatkan konektivitas antarwilayah sekaligus menggerakkan perekonomian daerah, terutama sektor pariwisata dan distribusi logistik.
Mulyo optimistis seluruh hambatan dapat diatasi dengan komunikasi yang baik bersama warga. Pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif, memberikan penjelasan terbuka terkait ganti rugi, serta menggandeng pemerintah desa untuk memediasi jika muncul sengketa kepemilikan.
“Kalau semua pihak mau terbuka dan duduk bersama, target akhir 2025 bukan hanya realistis, tapi bisa tercapai lebih cepat,” tutupnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
