Wartain.com || Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan harga Minyakita mulai tingkat konsumen (pasar) sampai di tingkat Distributor pertama. Selasa 21/01/2025
Pengecekan Harga Pasar ini juga telah diintruksikan oleh Mendagri. Hal itu untuk menjaga stabilitas harga dan inflasi nasional
Tim TPID yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sukabumi Puji Widodo melakukan Pemantauan Harga di Pasar Sukaraja, Cibadak serta pasar Cisaat. kegiatan ini untuk Memastikan Harga MinyaKita di Tingkat Konsumen sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri bahwa di setiap pasar wajib dipasang spanduk yang memuat Harga MinyaKita Per liternya yaitu : di tingkat Produsen ke Distributor 1 Rp.13.500 dan Distributor 1 ke Distributor 2 Rp. 14.000 sementara Distributor 2 Ke Pengecer Rp. 14.500. Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp. 15.700 di tingkat Konsumen.
Selain memantau harga MinyaKita, dilakukan juga pemantauan harga barang kebutuhan pokok lainnya.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)