Wartain.com || Perseteruan antara Hotel Anugrah Sukabumi dan konsumennya kembali berlanjut. Kali ini, pihak hotel melaporkan pengunggah video yang memviralkan dugaan denda Rp1 juta kepada tamu.
Putri Rina Febriani (55), pengunggah video tersebut, telah memenuhi panggilan Polres Sukabumi Kota pada Kamis, 6 Maret 2025, untuk memberikan klarifikasi. Selain Putri, salah satu mahasiswanya yang turut dilaporkan juga memenuhi panggilan polisi.
“Proses pemeriksaan berlangsung selama enam jam, dengan pertanyaan seputar video yang viral itu. Berdasarkan laporan dari pihak Hotel Anugrah, dugaan yang disampaikan adalah pencemaran nama baik sesuai UU ITE. Mereka menganggap ada indikasi upaya menjatuhkan nama baik hotel,” ujar kuasa hukum Putri Rina, Zardi Khaitami, Sabtu (15/3/2025).
Zardi menyayangkan aturan yang diterapkan hotel, terutama terkait larangan yang ditulis dalam registration card. Menurutnya, tulisan pada kartu tersebut kecil dan berbahasa Inggris, sehingga sulit dipahami oleh pengunjung.
Zardi menegaskan bahwa aturan hotel seharusnya disampaikan dengan jelas dalam bahasa Indonesia agar mudah dimengerti oleh tamu.
“Aturan harus jelas dan berbahasa Indonesia agar semua tamu paham. Tidak semua orang mengerti bahasa asing, apalagi jika aturannya tidak dijelaskan secara langsung oleh pihak hotel,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa tamu yang menginap dianggap sudah menyetujui aturan hanya karena menandatangani registration card, padahal belum tentu memahami isinya.
Putri Rina Febriani mengaku tidak pernah menerima surat somasi dari pihak hotel sebelum dipanggil polisi.
“Saya baru tahu dari Instagram dan TikTok bahwa saya akan dilaporkan jika tidak menghapus video dan meminta maaf. Saya abaikan karena tidak pernah menerima somasi resmi,” katanya.
Putri juga membantah pernyataan pihak hotel yang menyebut ia hanya memesan dua kamar. Menurutnya, ia memesan tiga kamar tetapi hanya diberikan dua registration card.
“Saya menginap di sana, tetapi saya tidak pernah diberikan registration card atau diminta tanda tangan oleh pihak hotel,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun tidak membayar denda Rp1 juta, uang depositnya sebesar Rp600 ribu masih ditahan oleh pihak hotel.
“Saya tidak mau memberikan tambahan Rp400 ribu seperti yang mereka minta, karena uang deposit saya belum dikembalikan,” tegasnya.
Terkait tuduhan pencemaran nama baik, Putri menegaskan bahwa video yang diunggahnya hanya bertujuan mengingatkan konsumen agar lebih berhati-hati.
“Saya tidak berniat menjelekkan nama hotel, hanya ingin mengimbau konsumen untuk teliti sebelum menandatangani aturan hotel. Jangan sampai ada orang yang mengalami kejadian serupa tanpa persiapan,” jelasnya.
Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 6 detik yang diunggah akun TikTok @putririna1980 pada 30 November 2024 memperlihatkan tamu hotel yang marah karena dikenakan denda Rp1 juta akibat menyatukan dua tempat tidur (twin bed). Dalam video itu, ia menyebut denda tersebut lebih mahal dibanding tarif menginap satu malam.
“Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini, hanya karena twin bed disatukan, kena denda Rp1 juta… Gila banget… lebih mahal dari harga kamar,” tulisnya dalam caption.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik