Wartain.com || Pemerintah Kota Sukabumi menertibkan papan reklame atau billboard tanpa izin yang terpasang di pertigaan Pintu Hek, Kecamatan Cikole, Kamis (17/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menegakkan aturan, meningkatkan kontribusi pendapatan daerah, serta menciptakan tata kota yang bersih dan tertib.
Penertiban ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Pj Sekda Andang Tjahjandi, serta sejumlah kepala dinas terkait seperti Satpol PP, DPUTR, DPMPTSP, Dishub, BPKPD, dan Bagian Hukum.
“Hari ini, sesuai janji dan komitmen kami, semua pelaku usaha di Kota Sukabumi harus memiliki izin dan memberikan kontribusi melalui pajak dan retribusi daerah,” tegas Wali Kota Ayep Zaki.
Ia menambahkan, reklame yang ditertibkan telah diverifikasi tidak memiliki izin resmi dari dinas perizinan dan Satpol PP. Oleh karena itu, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Reklame tanpa izin yang mengotori kota dan tidak memberi kontribusi pada PAD harus dibereskan. Kota ini harus tertata dan bersih agar benar-benar menjadi kota yang nyaman dan tertib,” lanjutnya.
Wali Kota menegaskan bahwa hasil dari pajak dan retribusi akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan fasilitas umum dan peningkatan pelayanan publik. Ia juga mengapresiasi langkah cepat dari Satpol PP dan Dinas Perizinan dalam menindak reklame ilegal.
“Ini baru awal. Saya minta semua pengusaha untuk segera mengurus izin dan membayar kewajibannya. Jika tidak, maka reklame akan ditertibkan dan dikelola oleh pemerintah kota sesuai hak konstitusional yang kami miliki,” tandasnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Sukabumi berharap kesadaran pelaku usaha untuk taat aturan semakin meningkat demi terciptanya lingkungan kota yang tertib, indah, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
