26.7 C
Jakarta
Kamis, April 30, 2026

Latest Posts

Inilah Nomenklatur Istilah Jabatan Baru di Sekolah!

Wartain.com || Pemerintah melalui KemenPANRB, merubah nomenklatur dan beberapa istilah jabatan di sekolah. Apa saja?

Antara lain:
– Kepala sekolah menjadi kepala satuan pendidikan
– Pamong belajar menjadi pendidikan pada jalur pendidikan non-formal
– Pengawas sekolah menjadi pendamping satuan pendidikan

Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Deden Saepul Hidayat menuturkan, perubahan nomenklatur pada pengawas sekolah membuat perannya semakin krusial sebagai pengawal mutu pendidikan di sekolah.

“Jika dulu perannya adalah menilai, supervisi, dan memantau, saat ini berperan juga mendampingi kepala satuan pendidikan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan program di sekolah,” ungkapnya saat memberi arahan dalam Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah Menengah Atas Jabar di Aula Dewi Sartika Disdik Jabar, Kota Bandung, Jumat (25/4/2025).

Plt. Kadisdik pun mendorong seluruh pendamping satuan pendidikan untuk beradaptasi dengan perubahan serta menciptakan inovasi yang substansial sesuai tugas dan fungsinya.

Kegiatan yang diikuti puluhan pengawas tersebut dihadiri pula oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Jabar, Diah Restu Susanti.***

Foto : Disdik Jabar

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.