26.7 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

Latest Posts

Polres Sukabumi Limpahkan Tiga TSK Korupsi di Disdagin Kabupaten Sukabumi ke Kejari 

Wartain.com || Polres Sukabumi melimpahkan tiga orang tersangka kasus korupsi alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Rabu ( 14/5/2025 )

Ketiga tersangka berinisial AR (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), PS alias V (tenaga teknis), dan AS (Direktur CV. CK) diserahkan bersama sejumlah barang bukti dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana mengatakan, kasus ini merupakan tahap 2 dari kasus Tipikor pengadaan alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi.

“Ada tiga tersangka hari ini kita sudah tahap duakan dan barang bukti sudah kita amankan semuanya. Jadi sekarang adalah tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka” kata Kasi Pidsus Agus Yuliana, Rabu (14/5/2025).

Diungkapkan Agus, dari 3 tersangka ini diantaranya yaitu dari Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi dua PNS dan 1 tersangka lainnya merupakan penyedia barang oleh CV. Cibatu Kontraktor.

“Motifnya adalah dengan pengadaan Fiktif pengadaan barang Mesin Sutra, tetapi barang tersebut tidak ada dengan pagu anggaran sebesar 1,1 Miliar. Lalu kerugian yang di dapat hasil dari BPKP yaitu kurang lebih 980 juta ancaman hukuman 4 tahun penjara,” bebernya.

Sementara, Kanit Reskrim Tipikor Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani menerangkan, awalnya diketahui bahwa pengadaan barang di sebuah dinas ini tidak dilaksanakan. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta.

“Akhirnya kami cek kelapangan yaitu ternyata benar barangnya tidak ada dan akhirnya kami melakukan pemeriksaan. Proses penyelidikan dan proses penyidikan sampai perhitungan kerugian negara dan selanjutnya kami melakukan penahanan dan dinyatakan lengkap oleh pihak JPU,” paparnya.

Untuk penyidikan ini, lanjut kata Sidik, pihaknya memulai penyelidikan dari bulan November 2024, kemudian beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap oleh PJU dan kemudian dilimpahkan ke Kejari.

“Kami mulai dari bulan November 2024 nah kemarin dinyatakan lengkap maka sekarang ini di limpahkan ke kejaksaan kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.