Wartain.com || Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., memberlakukan kebijakan jam malam yang ditujukan khusus bagi para pelajar yang masih berada di luar rumah setelah pukul 20.00 WIB, Senin 26/05/2025.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan bagi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif yang rentan terjadi pada malam hari.
Dalam keterangannya, Kapolres Cianjur menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sesuatu yang baru. Ia menyebutkan “Bahwa penerapan jam malam bagi pelajar telah berlangsung sejak dua tahun terakhir, sebagai upaya nyata untuk melindungi dan membina para pelajar di Kabupaten Cianjur,” ucapnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan terhadap potensi kenakalan remaja, serta bentuk komitmen Polres Cianjur dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan kondusif.
Dalam implementasinya, kebijakan ini juga mengedepankan sinergi lintas sektor melalui kolaborasi pentahelix, yang melibatkan unsur pemerintahan, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media.
Dalam pelaksanaannya, Polres Cianjur menerapkan pendekatan yang bersifat komprehensif. Kegiatan patroli rutin dilakukan secara intensif di sejumlah titik rawan, seperti taman kota, warung internet, dan tempat-tempat nongkrong, guna memastikan tidak ada pelajar yang berkeliaran tanpa alasan yang jelas.
Meski demikian, kebijakan ini tetap mempertimbangkan pengecualian, antara lain bagi pelajar yang mengikuti kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, atau yang tengah membantu pekerjaan orang tua. Pendekatan ini bersifat preventif, dengan harapan mampu menekan potensi gangguan kamtibmas sejak dini.
Selain pendekatan langsung di lapangan, Polres Cianjur juga menerapkan langkah persuasif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan orang tua diajak untuk membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak di malam hari.
Sosialisasi mengenai maksud dan tujuan kebijakan ini dilakukan secara terus-menerus agar masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap masa depan anak-anak.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
