Wartain.com || Pemerintah Kota Sukabumi menanggapi dengan hati-hati kebijakan larangan study tour yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45/PK.03.03.KESRA yang membatasi kegiatan study tour siswa keluar wilayah provinsi.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengacu pada arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun begitu, Pemkot Sukabumi tetap memberikan kelonggaran bagi sekolah yang ingin mengadakan kegiatan serupa selama destinasi masih berada di wilayah Jawa Barat.
“Selama ini kami masih mengikuti arahan dari Gubernur. Meski belum ada pembahasan khusus dengan Pak Wali Kota, pada prinsipnya kegiatan study tour masih dimungkinkan asal tidak ke luar Jawa Barat,” ujar Bobby, Jumat (25/7/2025).
Bobby menjelaskan, kegiatan study tour yang dilaksanakan di dalam provinsi, seperti ke wilayah Kabupaten Sukabumi atau destinasi edukatif lain di Jawa Barat, masih diperbolehkan. Menurutnya, kekhawatiran utama adalah beban biaya tinggi yang muncul jika perjalanan dilakukan ke luar provinsi, termasuk penginapan dan transportasi.
“Kita tidak melarang total, asal masih di Jabar silakan. Yang ditekankan adalah efisiensi dan agar tidak membebani orang tua,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kekhawatiran sejumlah pihak soal kewajiban membayar biaya meski siswa tidak ikut kegiatan, yang kerap menjadi sumber tekanan bagi orang tua.
“Kadang muncul narasi bahwa semua harus bayar, ikut atau tidak ikut. Hal ini yang harus diluruskan, karena tidak semua orang tua berada dalam kondisi finansial yang sama,” tegasnya.
Bobby menyatakan ke depan akan berdiskusi lebih lanjut bersama Wali Kota Ayep Zaki terkait tindak lanjut kebijakan dari provinsi. Ia menekankan bahwa saat ini Pemkot Sukabumi tetap sejalan dengan kebijakan vertikal dari Pemprov sambil menyesuaikan dengan kondisi di daerah.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
