Wartain.com || Ribuan slop rokok ilegal tanpa pita cukai memenuhi ruang barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Rokok tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh tim Bea Cukai Bogor pada 2 Juni 2025 lalu dari dua toko yang berlokasi di Pasar Modern Cicurug.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima pelimpahan tahap dua dari Bea Cukai Bogor. Pelimpahan ini mencakup dua tersangka berinisial I (50) dan S (60), serta barang bukti sebanyak hampir 5.000 slop rokok ilegal.
“Pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti telah kami terima. Kedua tersangka diduga menjual rokok tanpa cukai di sejumlah toko di kawasan Pasar Semi Modern Cicurug. Jumlah barang buktinya mencapai hampir 5.000 slop,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/7/2025).
Menurut Agus, pengungkapan kasus ini bermula saat tim Bea Cukai melakukan patroli dan pemantauan rutin di wilayah Sukabumi. Dalam kegiatan tersebut, mereka menemukan dua toko yang menjual rokok ilegal secara terbuka.
Dari hasil penyitaan, tersangka I diketahui menyimpan 2.930 slop rokok atau sekitar 571.880 batang dari 34 merek berbeda. Sementara dari tersangka S diamankan 1.781 slop atau 347.040 batang rokok dari 24 merek. Selain rokok, aparat juga menyita sejumlah barang lain seperti ponsel, kartu SIM, dan dokumen transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang dari seorang sales yang tidak mereka kenal secara langsung. Komunikasi dilakukan melalui media sosial, dan pengiriman barang berasal dari wilayah Madura. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
“Modus penjualannya dilakukan secara eceran ke warung-warung sekitar pasar,” jelas Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, jika rokok ilegal yang disita diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar dari sisi penerimaan cukai.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Warungkiara dan dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Agus juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti nantinya akan dimusnahkan setelah proses hukum inkrah. “Umumnya barang-barang seperti ini dimusnahkan dengan cara dibakar,” katanya.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan atau memperdagangkan rokok tanpa cukai karena dapat dikenai sanksi pidana. “Masyarakat perlu tahu, menyimpan barang kena cukai tanpa pita resmi saja sudah melanggar hukum,” tandasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
