Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial RA (31), warga Liungtutut, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, karena diduga mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar.
RA ditangkap di rumahnya pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 2.800 butir obat keras terbatas, terdiri dari 330 butir Tramadol HCI, 2.000 butir Hexymer yang disimpan di dua toples, serta 470 butir Hexymer lainnya.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp150.000, dan foto resi pengiriman yang tersimpan di galeri ponsel. Bukti ini mengindikasikan bahwa RA mendapatkan barang tersebut secara online dari seorang pemasok yang kini berstatus buron.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa ribuan butir obat ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membeli obat-obatan ini secara online untuk kemudian dijual kembali,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Saat ini, RA masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
