Wartain.com || Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus tawuran antar pelajar yang berujung pengeroyokan serta penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Insiden ini terjadi di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menyebut peristiwa tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari sekolah berbeda. Akibatnya, dua remaja menjadi korban dengan luka serius.
“Korban RM alias D (17) mengalami luka di punggung hingga menembus paru-paru dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD R. Syamsudin, S.H. Sementara RB alias A (18) menderita luka terbuka dan memar di beberapa bagian tubuh,” terang Sujana, Kamis (18/9/2025).
Menurut hasil penyelidikan, tawuran dipicu dari ajakan duel yang disepakati melalui aplikasi pesan singkat. Namun, saat bertemu di lokasi, masing-masing pelajar membawa teman, sehingga bentrokan tak terhindarkan.
“Dalam aksi itu, para korban dikeroyok. Satu pelaku berinisial RFMF (19) kami tetapkan sebagai pelaku utama pembacokan, saat ini masih buron. Selain itu, ada 11 anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang diamankan, termasuk yang ikut melakukan kekerasan maupun merekam kejadian,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang dimodifikasi dan digunakan dalam tawuran tersebut. Para ABH yang ditangkap akan dibina melalui program Lentera Hati Bintana di Pondok Pesantren Dzikir Al-Fath.
“Satu pelaku berstatus DPO, sementara 11 anak lainnya sudah kami serahkan untuk pembinaan. Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tegas Sujana.
Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya pengawasan dari keluarga, lingkungan, dan sekolah untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
“Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir. Peran orang tua, guru, dan masyarakat sangat menentukan agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam aksi kekerasan jalanan,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
