Oleh : Kang Dzikri Nur/ Pengamat Sosial Keagamaan
Wartain.com || Di negeri yang semestinya aman bagi rakyatnya sendiri ,sering kali hukum justru menjelma menjadi bayang-bayang gelap yang mengejar tanpa ampun. Di tengah harapan besar masyarakat akan era baru yang lebih manusiawi, hadirnya KUHP baru justru menimbulkan getaran ketidaknyamanan. Bukan semata karena isi pasal-pasalnya, tetapi karena ia lahir di atas pondasi aparat dan lembaga penegak hukum yang, dalam pandangan rakyat yang telah lelah, sedang retak dan patah di banyak sendi.
Rakyat Indonesia bukan buta hukum. Mereka memahami makna perubahan, memahami cita-cita pembaruan, tetapi mereka juga memahami realitas. Mereka telah melihat bagaimana institusi penegak hukum—polisi, jaksa, hakim, dan lembaga negara lainnya—kerap menghadirkan wajah yang tidak menenangkan.
Dalam pengalaman hidup sehari-hari, rakyat menyaksikan hukum berjalan seperti pedang bermata satu: tumpul ke atas, tajam ke bawah. Dalam situasi seperti itu, pembaruan KUHP bukan disambut sebagai cahaya, melainkan sebagai bayang-bayang baru yang mengundang kekhawatiran.
Tidak sedikit masyarakat yang berbisik, “Apa jadinya jika pasal-pasal baru ini jatuh ke tangan aparat yang mentalnya belum pulih?” Pertanyaan itu bukan lahir dari paranoia, melainkan dari pengalaman panjang selama bertahun-tahun menyaksikan praktik hukum yang jauh dari cita-cita keadilan.
Sepuluh tahun era pemerintahan sebelumnya meninggalkan warisan psikologis yang tidak ringan bagi bangsa ini. Demokrasi yang digadang-gadang kuat justru terasa menipis tepinya. Budaya hukum melemah, profesionalitas aparat terkikis oleh kepentingan, dan mental pejabat di banyak institusi terjerembap dalam jurang pragmatisme. Rakyat menyaksikan negara seperti kehilangan ruh etiknya—sebuah fase di mana kepercayaan publik terhadap lembaga keadilan berada di titik yang mengkhawatirkan.
Di tengah kelelahan itulah rakyat memandang kepada presiden baru, Prabowo Subianto, dengan secercah keyakinan bahwa era nurani telah tiba. Janji beliau bahwa hidup dan matinya untuk rakyat Indonesia menumbuhkan harapan akan lahirnya pemimpin yang tidak sekadar memerintah, tetapi memerdekakan hati rakyat yang selama ini terpenjara oleh sistem yang pincang. Bagi sebagian rakyat, Prabowo dipandang sebagai figur yang dapat memulai babak “pembebasan” dari penindasan struktural yang telah lama menghimpit.
Namun harapan bukan sekadar kata. Ia menuntut langkah, keberanian moral, dan kebijakan yang berpihak pada batin masyarakat. Prabowo kini dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana memastikan KUHP baru tidak menjadi mata pisau yang melukai rakyat, tetapi menjadi perisai yang menenteramkan? Bagaimana menjadikan pembaruan hukum ini sebagai bukti bahwa pemerintah tidak lagi menjajah rakyatnya sendiri melalui ketidakadilan?
Rakyat menantikan sebuah sikap kenegarawanan: keberanian untuk mengkoreksi, menunda, atau memperbaiki bagian-bagian hukum yang berpotensi menjadi alat represi. Rakyat ingin melihat presiden hadir, bukan sekadar di podium, tetapi dalam kebijakan nyata yang menyentuh akar penegakan hukum: pembenahan mental aparat, reformasi lembaga, pengawasan yang kuat, serta budaya integritas yang kembali ditegakkan.
Jika Prabowo mampu menjalankan misi ini, sejarah akan mencatatnya sebagai pahlawan moral bangsa—pemimpin yang mengembalikan martabat hukum kepada rakyatnya. Tetapi jika kesempatan ini terlewat, maka KUHP baru hanya akan menjadi tambahan beban dalam sejarah panjang kekecewaan rakyat terhadap negara.
Inilah momen bagi presiden untuk menunjukkan bahwa era nurani bukan slogan kosong. Bahwa hukum bukan untuk menakuti rakyat, tetapi untuk memulihkan kepercayaan mereka.
Dan bagi rakyat yang telah letih, hanya satu yang mereka minta:
“Jangan biarkan kami menjadi korban dari negeri kami sendiri.” (***)
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
