Wartain.com || Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 menuai reaksi keras dari kalangan buruh. Di Kabupaten Sukabumi, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan rekomendasi kepala daerah dan mencerminkan minimnya keberpihakan terhadap pekerja.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang diteken pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam keputusan itu, UMK Kabupaten Sukabumi 2026 ditetapkan sebesar Rp3.831.926, naik Rp227.444 atau sekitar 6,31 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp3.604.482.
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menyatakan angka tersebut lebih rendah dari rekomendasi Bupati Sukabumi Asep Japar yang sebelumnya mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp3.893.201 atau mengalami kenaikan sekitar 8 persen.
“Keputusan Gubernur ini bertentangan dengan rekomendasi Bupati. Padahal sebelumnya disampaikan bahwa penetapan UMK akan mengikuti usulan kepala daerah. Fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya,” kata Dadeng dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025).
GSBI juga menyoroti tidak dimuatnya rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dalam SK Gubernur. Menurut Dadeng, penghapusan UMSK tersebut berdampak langsung pada pekerja di sektor-sektor tertentu yang sebelumnya memperoleh perlindungan upah lebih baik.
“Bukan hanya UMK Sukabumi yang diubah, rekomendasi UMSK juga sama sekali tidak ditetapkan. Ini tidak hanya terjadi di Sukabumi, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Jawa Barat,” ujarnya.
Hingga kini, GSBI mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai alasan perubahan besaran UMK maupun penghapusan UMSK. Padahal, proses perundingan di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten dilakukan melalui mekanisme tripartit dan memakan waktu panjang.
“Perundingan dilakukan berhari-hari, bahkan sampai larut malam. Namun hasilnya diubah sepihak. Ini mencederai proses dialog sosial dan menunjukkan ketidakseriusan dalam melindungi buruh,” tegas Dadeng.
Selain UMK, GSBI juga mengkritik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601. Angka tersebut dinilai jauh di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Barat yang berdasarkan survei Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Ekonomi Nasional, dan BPS mencapai Rp4.122.871.
“UMP Jawa Barat bahkan belum mencapai separuh dari KHL. Ini kebijakan upah murah yang tidak berpihak pada buruh,” katanya.
Kekecewaan buruh semakin memuncak setelah aksi massa di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu siang. GSBI menyebut Gubernur Jawa Barat tidak menemui para demonstran dan sulit dihubungi.
“Kami mempertanyakan keberpihakan Gubernur. Apakah benar sebagai pemimpin rakyat atau hanya aktif di ruang publik tanpa kehadiran nyata saat buruh membutuhkan,” sindir Dadeng.
GSBI mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta merevisi SK UMK dan UMSK agar sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Wali Kota.
Ke depan, GSBI Sukabumi bersama serikat pekerja lainnya menyatakan akan melakukan konsolidasi lanjutan guna memperjuangkan kenaikan upah yang lebih layak. Mereka menegaskan tuntutan saat ini masih bersifat moderat.
“Secara prinsip, GSBI memperjuangkan Upah Minimum Nasional 2026 sebesar Rp8,2 juta. Selama ini, formula pengupahan lebih berpihak pada kepastian usaha dan investasi, bukan pada perlindungan sosial buruh,” pungkas Dadeng.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
