26.7 C
Jakarta
Minggu, Juli 26, 2026

Latest Posts

Polres Sukabumi Kembali Layani Pembuatan SIM Keliling, Kali ini Hadir di Cibadak

Wartain.com || Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan beroperasi pada Minggu (18/1/2026) di Pos Lantas Cibadak atau area Pasar Cibadak, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM. Pemohon cukup membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku, beserta fotokopinya sebagai persyaratan administrasi.

Polres Sukabumi menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Dalam kondisi tertentu atau kebutuhan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi layanan SIM Keliling.

Sementara itu, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas dengan membawa e-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.