Wartain.com || Pagi itu, suasana Farm Ciasih milik PT Ciomas Adisatwa di Kampung Nangerang, Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, tampak berbeda dari biasanya.
Kehadiran rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi penanda bahwa ada proses penting yang sedang dikawal: pengawasan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT), Rabu (28/1/2026).
Di hadapan para anggota dewan, Kepala Unit PT Ciomas Adisatwa Sukabumi, Agus Sardiana, berbicara terbuka. Bukan untuk membela diri, melainkan menjelaskan satu persoalan administratif yang sempat mengganjal jalannya kewajiban perusahaan.
“Justru kami mempertanyakan kenapa tagihan pajak tidak muncul,” ungkap Agus. Sebab selama ini, pembayaran pajak air tanah selalu berjalan lancar. Hingga akhirnya diketahui, ada kesalahan prosedur dalam proses perpanjangan IPAT.
Kesalahan itu bukan soal niat, melainkan soal teknis. Dokumen perizinan yang seharusnya diunggah ke tingkat provinsi, ternyata terunggah ke kementerian. Akibatnya, sistem di pemerintah daerah tidak membaca data tersebut. Tagihan pajak pun tak kunjung terbit.
Bagi Agus, kondisi itu sempat menimbulkan kegelisahan. Sebagai penanggung jawab unit, ia merasa kewajiban perusahaan tidak boleh terhenti hanya karena kesalahan administrasi. Apalagi, pelaporan pemanfaatan air tanah selama ini tetap dilakukan secara rutin.
“Kewajiban kami melapor tetap jalan. Data pemakaian air juga sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, karena sistem tidak terkoneksi, tagihan pajaknya tidak muncul,” jelasnya.
Proses pun berjalan. Pihak legal perusahaan pusat mulai berkoordinasi dengan ESDM Provinsi. Pertemuan demi pertemuan dilakukan. Dua minggu sebelum kunjungan Komisi I, komunikasi itu sudah memasuki tahap lanjutan.
Di titik inilah kehadiran Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi penguat. Bagi pihak perusahaan, kunjungan ini bukan tekanan, melainkan dorongan. Sebuah pengingat bahwa keterbukaan dan kepatuhan adalah kunci keberlanjutan usaha.
“Kami menyikapinya secara positif. Ketika ada yang diingatkan, itu justru kebaikan,” kata Agus. Baginya, kelengkapan izin bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari ikhtiar agar usaha berjalan dengan tenang dan barokah.
Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd dari fraksi PKS menegaskan bahwa tujuan kunjungan tersebut adalah memastikan perusahaan dapat terus beroperasi dengan nyaman, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Kami ingin perusahaan-perusahaan di Sukabumi terus berkembang. Tapi tentu harus selaras dengan regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan IPAT di PT Ciomas Adisatwa bukanlah masalah besar. Kesalahan teknis seperti ini, kata dia, dapat diselesaikan melalui koordinasi yang tepat antara perusahaan dan instansi terkait.
Komisi I pun mendorong agar pihak perusahaan segera berkoordinasi dengan DPMPTSP, Bapenda, Dinas Peternakan, serta ESDM Provinsi. DPRD, lanjut Iwan, siap mengawal agar proses tersebut berjalan lancar.
Targetnya jelas Februari bulan di mana seluruh proses perizinan diharapkan rampung. Setelah itu, kewajiban pajak yang sempat tertunda akan kembali berjalan, bahkan bila harus dirapel.
Di balik angka, dokumen, dan sistem perizinan, kunjungan ini menyisakan satu pesan sederhana: kepatuhan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal komitmen dan tanggung jawab. Dan di Farm Ciasih, komitmen itu tengah dirapikan—pelan, tapi pasti.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
