Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat psikotropika dan obat keras terbatas tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial MWAA (46), warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, diamankan petugas di kediamannya pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu kardus coklat berisi ribuan butir obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan di antaranya 69 butir Riklona, 40 butir Camlet Alprazolam, 30 butir Alprazolam Mersi, 1.100 butir Tramadol, serta 1.000 butir Hexymer. Selain itu, satu unit telepon genggam turut disita karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti mencapai 169 butir obat psikotropika dan 2.100 butir obat keras terbatas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MWAA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan pola transaksi tidak langsung guna menghindari pengawasan petugas.
“Transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Pelaku menentukan titik lokasi tertentu dan memberikan petunjuk kepada pembeli agar barang bisa diambil tanpa bertemu langsung,” kata Tenda, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, modus tersebut kerap digunakan jaringan pengedar untuk memutus jejak transaksi. Namun, melalui penyelidikan yang intensif, polisi akhirnya berhasil mengungkap aktivitas ilegal tersebut.
Saat ini, MWAA telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf a, b, c dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
