26.7 C
Jakarta
Sabtu, Mei 2, 2026

Latest Posts

Desa Bojongraharja Laksanakan Musdesus, Bahas BLT Dana Desa Tahun 2026

Wartain.com || Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 digelar di Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Bojong Raharja.

Ketua BPD Desa Bojong Raharja, Abdul Aziz Pristiadi menjelaskan bahwa musyawarah tersebut bertujuan untuk menyepakati jumlah penerima manfaat serta jangka waktu penyaluran BLT Dana Desa pada tahun 2026.

“Pada hari ini kami dari Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa Bojong Raharja melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas sekaligus menyepakati penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026, termasuk jangka waktu penyalurannya,” ujar Aziz.

Dalam musyawarah tersebut disepakati adanya perubahan skema penyaluran bantuan. Jika sebelumnya penerima manfaat mendapatkan bantuan selama satu tahun penuh, pada tahun 2026 ini jangka waktu penerimaan dipersingkat menjadi tiga bulan. Namun, jumlah penerima manfaat justru ditambah agar bantuan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Dari hasil rasio yang kami lakukan, ada beberapa mekanisme yang disepakati. Salah satunya dengan menambah jumlah penerima manfaat. Jika sebelumnya penerima mendapatkan bantuan selama satu tahun, kini disepakati hanya selama tiga bulan, namun jumlah KPM ditambah menjadi 48 keluarga,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan pemerintah. Data penerima juga disusun secara teknis menggunakan sistem by name by address sehingga dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang data tersebut sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, tentu bisa menjadi dasar penetapan penerima manfaat. Secara teknis juga sudah disampaikan bahwa data menggunakan sistem by name by address, sehingga dapat dicek langsung kesesuaiannya dengan kriteria penerima,” katanya.

Ia menambahkan bahwa proses penetapan tersebut juga mengacu pada regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, dengan prinsip utama bantuan dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

“Prinsipnya kami mengacu pada Permen Desa Nomor 16 Tahun 2025. Yang terpenting bantuan dapat tersalurkan dan diterima oleh KPM yang memang sesuai dengan kriteria,” pungkas Aziz.

Musyawarah Desa Khusus tersebut berlangsung lancar dengan melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat, sebagai bentuk transparansi dan kesepakatan bersama dalam penetapan penerima bantuan.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.