26.7 C
Jakarta
Senin, Februari 9, 2026

Latest Posts

DP3A Sukabumi Tegaskan Penolakan Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Wartain.com || Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmen tanpa toleransi terhadap penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya memutus praktik impunitas sekaligus melindungi korban dari tekanan psikologis yang berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan.

Sikap tersebut disampaikan Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, melalui Kepala Subbag Tata Usaha UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Sukabumi, Yeni Dewi Endrayani, pada Senin (19/1/2026).

Menurut Yeni, penyelesaian perkara melalui jalur damai atau di luar proses hukum justru sering menempatkan korban dalam posisi yang semakin dirugikan. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak jangka panjang, bukan sekadar persoalan internal keluarga.

“Dalam kasus kekerasan seksual anak, tidak ada ruang untuk perdamaian. Negara wajib hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tegas Yeni.

Ia menjelaskan, secara hukum, kekerasan seksual terhadap anak termasuk delik biasa, sehingga proses hukum tetap harus berjalan meskipun terdapat pencabutan laporan atau kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Yeni menekankan bahwa UU TPKS secara tegas melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual melalui mekanisme Restorative Justice. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik kompromi yang berpotensi menghilangkan hak korban atas keadilan.

DP3A menilai penerapan RJ dalam kasus kekerasan seksual anak sangat berisiko karena korban belum memiliki kapasitas hukum dan posisi tawar yang setara. Upaya perdamaian kerap menjadi bentuk tekanan sosial maupun psikologis yang berujung pada reviktimisasi.

“Anak berada pada posisi yang sangat rentan. Penyelesaian damai justru dapat menjadi sumber tekanan baru, baik bagi korban maupun keluarganya, dan ini bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal, DP3A Kabupaten Sukabumi melalui UPTD PPA terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum agar setiap laporan kekerasan seksual diproses sesuai ketentuan hukum. Selain pendampingan hukum, pemerintah daerah juga memprioritaskan pemulihan fisik dan psikologis korban.

DP3A mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan tidak terpengaruh oleh tawaran penyelesaian secara damai.

“Tidak ada keadilan yang bisa dibeli. Penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera dan menjamin keamanan anak-anak di lingkungan kita,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.