26.7 C
Jakarta
Kamis, April 30, 2026

Latest Posts

Pemprov Jabar Beri Kompensasi Sopir Angkot Sukabumi Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Wartain.com|| Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan menggulirkan program kompensasi bagi sopir angkutan kota (angkot) di wilayah Sukabumi selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama.

Pendataan sopir penerima kompensasi dilakukan di Terminal Cibadak pada Minggu (22/3/2026). Program ini menyasar sejumlah trayek, khususnya yang beroperasi di kawasan Cibadak.

Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan bahwa terdapat enam trayek angkot yang diusulkan untuk menghentikan operasional sementara. Para sopir diminta tidak beroperasi selama tiga hari, yakni pada 23, 24, dan 29 Maret 2026.

Sebagai bentuk pengganti penghasilan, pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari kepada setiap sopir. Dengan demikian, dalam tiga hari, setiap sopir akan menerima total Rp600 ribu.

“Meski tidak beroperasi, para sopir tetap mendapatkan kompensasi. Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah sekaligus untuk mendukung kelancaran arus mudik,” ujar Diding.

Ia menambahkan, langkah ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan kendaraan, terutama di jalur nasional yang kerap dipadati saat musim Lebaran, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan aman.

Secara keseluruhan, jumlah angkot yang terdampak kebijakan ini mencapai sekitar 1.120 unit. Saat ini, proses pendataan dan verifikasi masih terus dilakukan agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Penyaluran dana dilakukan melalui transfer perbankan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Dinas Perhubungan juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten serta organisasi angkutan darat untuk memastikan hanya sopir aktif yang menerima bantuan.

Di lapangan, kebijakan tersebut mendapat respons positif dari para sopir. Mereka dinilai memahami tujuan program yang mengedepankan kepentingan bersama selama periode arus mudik dan balik.

Meski demikian, pihak Dinas Perhubungan tetap akan melakukan pengawasan. Sopir yang telah menerima kompensasi namun masih beroperasi akan diberikan imbauan secara persuasif agar mematuhi ketentuan.

Adapun terkait pembagian hasil antara sopir dan pemilik kendaraan, Diding menyebut hal tersebut tetap diserahkan pada kesepakatan masing-masing pihak.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.