26.7 C
Jakarta
Rabu, Februari 11, 2026

Latest Posts

Proyek Geotermal Gunung Gede Pangrango Menuai Kontroversi: Antara Energi Bersih dan Ancaman Lingkungan

Wartain.com || Gelombang penolakan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geotermal di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) terus menguat. Terbaru, Jainal Sidik Mutakhin, Ketua Bumi Hijau Terjaga, secara tegas menyatakan sikap menolak proyek tersebut demi menjaga kelestarian ekosistem serta melindungi hak-hak masyarakat adat dan petani lokal.

Dalam keterangannya, Jainal menekankan bahwa eksploitasi panas bumi di kawasan konservasi bukan sekadar isu pemenuhan energi terbarukan, melainkan ancaman nyata bagi kedaulatan lingkungan di Jawa Barat. Ia menilai proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini berisiko merusak 94 titik mata air yang selama ini menyangga kebutuhan air bersih bagi jutaan warga di Sukabumi, Cianjur, Bogor, hingga Jakarta.

“Gunung Gede Pangrango adalah kawasan konservasi, bukan lahan tambang. Sebagai aktivis lingkungan, kami tidak bisa membiarkan proyek ini berjalan tanpa pengawasan yang ketat,” kata Jainal. Ia juga menambahkan bahwa proyek ini tidak hanya mengancam lingkungan, tapi juga hak-hak masyarakat adat dan petani lokal yang bergantung pada sumber daya alam di sekitar gunung.

Penolakan ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal kedaulatan masyarakat lokal. Warga setempat khawatir proyek ini akan merusak lingkungan, mengancam mata pencaharian, dan meningkatkan risiko bencana seperti gempa bumi. “Kami tidak ingin menjadi korban dari proyek yang tidak transparan dan tidak adil,” kata salah satu warga lokal.

Pemerintah dan perusahaan, PT Daya Mas Geopatra Pangrango, berargumen bahwa proyek ini aman dan akan meningkatkan pasokan energi. Namun, warga dan aktivis lingkungan terus menuntut transparansi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan terkait proyek ini.

Dalam beberapa hari terakhir, warga lokal telah melakukan aksi protes dan deklarasi penolakan proyek geotermal. Mereka menuntut pemerintah untuk memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan. “Kami tidak akan mundur sampai proyek ini dibatalkan,” kata Jainal.

Proyek geotermal ini merupakan salah satu contoh dari banyak proyek yang mengancam lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal di Indonesia. “Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, harap Jainal.

​Analisis Hukum dan Penjelasan UUD

​Penolakan yang disampaikan didasarkan pada beberapa instrumen hukum kuat yang melindungi kawasan konservasi dan hak warga negara:

​UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)

Pasal ini menjadi landasan konstitusional tertinggi bagi warga negara untuk menolak proyek yang berpotensi merusak lingkungan.

​Bunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

​Penjelasan: Proyek geotermal yang berisiko mencemari air dan merusak hutan lindung dianggap melanggar hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

​UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
Undang-undang ini mengatur bahwa Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli.

​Risiko Hukum: Eksploitasi di area inti atau area sensitif taman nasional bertentangan dengan prinsip perlindungan keanekaragaman hayati. Meskipun regulasi terbaru membolehkan kegiatan di hutan konservasi, Jainal menekankan bahwa precautionary principle (prinsip kehati-hatian) dalam hukum lingkungan harus diutamakan.

​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Jainal menyoroti adanya hak masyarakat untuk memberikan persetujuan tanpa paksaan (FPIC) dan perlindungan terhadap pejuang lingkungan.

​Pasal 66: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata (Anti-SLAPP).”

​Penjelasan: Masyarakat dan aktivis yang menolak tidak boleh dikriminalisasi oleh pihak perusahaan maupun aparat.
​UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) & UU Panas Bumi

Meskipun regulasi ini mempermudah perizinan proyek strategis, Jainal mengingatkan bahwa Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung, bukan hanya segelintir elite.

​Dampak yang Dikhawatirkan

​Berdasarkan data lapangan, berikut adalah alasan teknis di balik penolakan tersebut:
​Kerusakan Hidrologi: Ancaman hilangnya debit air hingga ratusan miliar liter per tahun yang mengancam ketahanan air daerah.

​Risiko Seismik: Gunung Gede adalah gunung api aktif; aktivitas pengeboran dikhawatirkan memicu aktivitas tektonik atau vulkanik yang membahayakan warga di lereng gunung.

​Konflik Agraria: Adanya potensi pengusiran sistematis terhadap petani penggarap di zona penyangga taman nasional.

​Langkah Selanjutnya

​Jainal Sidik Mutakhin menyatakan bahwa Bumi Hijau Terjaga akan terus melakukan pendampingan hukum bagi warga yang merasa hak-haknya terancam. Pihaknya juga akan segera melayangkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM untuk meninjau ulang izin Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di kawasan Gede Pangrango.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Opik)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.