26.7 C
Jakarta
Sabtu, Mei 2, 2026

Latest Posts

Pengembangan Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Perusahaan Swasta

Wartain.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Kedua tersangka itu yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya akan memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut, KPK kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Di mana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (30/3/2026).

Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama pihak Kementerian Agama mengoordinasikan pengalokasian tambahan kuota haji khusus kepada sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan PT Makassar Toraja (Maktour).

“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan,” ucap Asep.

Diketahui, Ismail Adham diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD30.000, serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD5.000 dan 16.000 SAR.

Selain itu, tersangka Asrul Azis diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000.

Kedua tersangka baru tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Ujeng)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.