Wartain.com || Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengidentifikasi empat faktor utama yang menjadi pemicu terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan Daycare Little Aresha.
Berdasarkan laporan dari kanal nasional, aparat kepolisian telah menetapkan dan mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam tindakan tidak manusiawi terhadap puluhan anak di lokasi tersebut.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengecam keras kasus kekerasan yang dialami 53 anak di lembaga pengasuhan tersebut pada Senin (27/4/2026). Ia menilai, kondisi yang ditemukan di lapangan mencerminkan adanya kegagalan dalam sistem perlindungan anak yang bersifat menyeluruh dan terstruktur di Indonesia.
“Penemuan anak-anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta mulut tersumpal kain agar tidak menangis, adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang menampar wajah perlindungan anak di Indonesia,” ujar Jasra Putra.
Dalam peninjauan yang dilakukan tim KPAI, ditemukan bahwa salah satu faktor utama berasal dari kondisi orang tua yang kehilangan alternatif dalam pengasuhan anak akibat tekanan ekonomi serta tuntutan pekerjaan yang tidak berpihak pada keluarga.
Jasra menegaskan, banyak orang tua pada akhirnya terpaksa mempercayakan anak mereka ke tempat yang bermasalah karena belum adanya solusi nyata dari negara untuk memutus mata rantai kemiskinan.
“Pada titik inilah anak-anak secara sistemik kehilangan hak pengasuhan yang layak dari orang tuanya,” tuturnya.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan maraknya praktik usaha penitipan anak ilegal yang memasang tarif murah, yakni di bawah Rp 2 juta per bulan, sebagai upaya menekan biaya operasional.
Jasra menilai, strategi tersebut kerap berdampak pada terabaikannya aspek keselamatan anak, akibat fasilitas yang kurang layak serta perbandingan jumlah pengasuh dan anak yang tidak seimbang.
Pemicu berikutnya adalah lemahnya standar dalam proses perekrutan, ditambah tingginya beban kerja yang harus ditanggung para pengasuh. Sebagian besar dari mereka berlatar belakang pendidikan setingkat SMA atau lebih rendah, tanpa bekal pengetahuan memadai mengenai psikologi perkembangan anak.
Di sisi lain, rendahnya tingkat kesejahteraan membuat profesi ini kerap menjadi opsi terakhir, sehingga berpotensi menimbulkan tekanan emosional yang berujung pada tindakan kekerasan.
Permasalahan lain terletak pada masih lemahnya aturan serta pengawasan dari pemerintah daerah terhadap lembaga daycare yang beroperasi tanpa legalitas resmi. KPAI menilai, tidak adanya sistem rujukan yang jelas menyebabkan potensi terjadinya kekerasan hingga praktik perdagangan manusia sulit teridentifikasi sejak dini.
Polda DIY telah mengambil tindakan hukum tegas dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berasal dari berbagai posisi, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh.
“Yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan,” ujar Ihsan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Ujeng)
