26.7 C
Jakarta
Rabu, April 29, 2026

Latest Posts

Keselamatan Bukan Soal Gender, Tapi Soal Keadilan Kebijakan

Oleh: Anisa Aulia, Guru Honorer/Pegiat Literasi

Wartain.com || Dalam setiap situasi darurat, satu prinsip seharusnya tidak pernah goyah: semua nyawa memiliki nilai yang setara. Karena itu, pendekatan keselamatan yang masih dibingkai dalam perspektif gender—laki-laki sebagai pihak yang “siap menanggung risiko” dan perempuan sebagai pihak yang “harus dilindungi”—perlu dikaji ulang secara serius.

Pandangan semacam ini mungkin berangkat dari niat baik, tetapi dalam praktiknya justru melanggengkan ketidakadilan. Ketika laki-laki secara implisit ditempatkan di posisi paling berisiko, sementara perempuan diasumsikan lebih aman, kebijakan tersebut tidak lagi berbasis pada prinsip keselamatan universal, melainkan pada stereotip lama yang tidak relevan dengan kebutuhan keselamatan modern.

Masalah utamanya bukan sekadar soal teknis—misalnya penempatan gerbong atau posisi evakuasi—melainkan cara pandang yang mendasarinya. Keselamatan publik tidak boleh disusun berdasarkan asumsi siapa yang “lebih kuat” atau “lebih pantas berkorban”. Sebab, dalam kondisi darurat, risiko tidak memilih jenis kelamin. Api, kecelakaan, atau bencana tidak pernah membedakan laki-laki dan perempuan.

Pendekatan berbasis gender dalam konteks ini berpotensi menimbulkan dua masalah sekaligus. Pertama, membebani laki-laki dengan ekspektasi sosial sebagai “tameng”, yang pada akhirnya mengabaikan hak mereka atas perlindungan yang setara. Kedua, mereduksi perempuan sebagai pihak yang selalu harus diselamatkan, tanpa mempertimbangkan kapasitas dan kemandirian individu.

Padahal, jika tujuan utama kebijakan adalah melindungi semua orang, maka pendekatannya harus berbasis pada standar keselamatan yang objektif dan terukur. Fokus seharusnya diarahkan pada desain sistem evakuasi yang efisien, manajemen risiko yang matang, serta perlindungan bagi kelompok rentan yang memang secara faktual membutuhkan prioritas—seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.

Inilah titik pentingnya: kerentanan tidak ditentukan oleh gender, melainkan oleh kondisi. Dengan menempatkan kerentanan sebagai dasar kebijakan, bukan identitas, kita bergerak menuju sistem keselamatan yang lebih adil dan rasional.

Lebih jauh lagi, kebijakan yang adil juga harus menghindari dikotomi “siapa diselamatkan lebih dulu” versus “siapa yang harus siap berkorban”. Narasi semacam itu tidak hanya problematis secara etis, tetapi juga berisiko melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem keselamatan itu sendiri.

Kita membutuhkan paradigma baru—bahwa keselamatan adalah hak kolektif, bukan distribusi peran berbasis stereotip. Negara, penyelenggara transportasi, dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa setiap prosedur darurat dirancang untuk meminimalkan korban secara menyeluruh, bukan mengatur siapa yang lebih layak menjadi korban.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan keselamatan bukanlah siapa yang paling siap menghadapi risiko, melainkan seberapa kecil kemungkinan risiko itu merenggut nyawa siapa pun.

Sebab, tak ada satu pun manusia yang diciptakan untuk menjadi tameng bagi yang lain.***

Editor : Aab Abdul Malik

(DH)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.