Wartain.com – Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GEMPPi) secara resmi melaporkan Lurah Palabuhanratu (Sdr. Yadi Supriadi) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Jum’at, 8 Maret 2026.
Pelaporan tersebut didasarkan pada temuan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 01 Maret 2026 yang diterbitkan oleh pihak koperasi (KOPPEG SAMARATU) dan ditujukan kepada Kelurahan Palabuhanratu, terkait kegiatan pengadaan biomassa (sawdust) untuk kebutuhan cofiring PLTU.
Dalam dokumen tersebut, Kelurahan Palabuhanratu ditempatkan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk menjamin pasokan serta memenuhi target operasional. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan institusi pemerintahan.
Koordinator GEMPPI Sukabumi Raya Rahmadi L. Making tegaskan bahwa tidak dibenarkan dalam hukum manapun ASN memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai pelaku kontrak bisnis dengan pihak non-pemerintah dalam kapasitas jabatan (lurah). Keterlibatan tersebutmerupakan indikasi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prinsip netralitas dan profesionalitas ASN serta konflik kepentingan.”
Kami telah resmi melaporkan dugaan ini ke BKPSDM. Keterlibatan institusi kelurahan dalam kontrak bisnis seperti ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegas Rahmadi.
GEMPPi menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain :
1. Peraturan No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 huruf (a) PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, terlibat konflik kepentingan dan mengunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Tindakan lurah yang masuk dalam aktivitas kontraktual di luar fungsi jabatan indikasi pelanggaran disiplin (kategori berat).
2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 17 ayat 2, pejabat pemerintah dilarang melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Penandatanganan SPK, Penempatan kelurahan sebagai pelaku pekerjaan, dan tanggung jawab supply dan operasional Merupakan bentuk melampaui kewenangan jabatan, karena lurah tidak memiliki fungsi sebagai pelaku kontrak bisnis.
3. Pelanggaran Kode Etik dan Integritas ASN, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 3, ASN wajib menjunjung Provesionalitas, integritas, dan akuntabilitas Menjadikan institusi kelurahan sebagai bagian dari rantai pasok bisnis menunjukkan potensi konflik kepentingan serius.
4. Penyimpangan Tata Kelola Pemerintahan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan tidak boleh melibatkan ASN sebagai pelaku kontrak dengan pihak non-pemerintah tanpa mekanisme resmi.
“ASN boleh memiliki usaha secara terbatas, namun tidak boleh terlibat sebagai pelaku kontrak bisnis dengan menggunakan jabatan. Ini prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar,” lanjut Rahmadi.
Dalam pelaporan tersebut, GEMPPi menuntut :
1. Mendesak segera memanggil dan memeriksa Lurah Palabuhanratu (Sdr. Yadi Supriadi), tanpa penundaan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik ASN.
2. Menetapkan proses pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel.
3. Menjatuhkan sanksi disiplin ASN secara tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran
4. Berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif
5. Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, kami siap mengeskalasi persoalan ini melalui aksi terbuka, tekanan publik, serta pelibatan lembaga pengawasan yang lebih luas,” tegasnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Yosep)
