Wartain.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi yang dilakukan pada 18 hingga 19 Mei 2026, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 90,98 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Dua perkara ini kami ungkap di lokasi dan waktu yang berbeda, yakni di wilayah Gunungpuyuh dan Sukalarang. Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 90,98 gram,” kata Tenda, Rabu (20/5/2026).
Kasus pertama terungkap pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Karangtengah, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial US (42), warga Kecamatan Gunungpuyuh.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas berwarna biru yang berisi lima paket sabu dalam plastik klip bening. Selain itu ditemukan pula satu dompet kecil berisi paket sabu, timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Dari lokasi tersebut, total barang bukti sabu yang disita mencapai 46,72 gram bruto.
Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Keterangan sementara, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial B dan saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ujar Tenda.
Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Kampung Manglid, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial UN (23). Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu tas tangan berwarna hitam yang berisi satu paket sabu ukuran sedang dan 50 paket sabu berukuran kecil yang telah dibungkus menggunakan lakban cokelat.
Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua unit telepon seluler.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari kasus kedua mencapai 44,26 gram bruto.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam proses pengejaran aparat.
AKP Tenda menyebut tersangka UN diduga menjalankan peran sebagai pengedar dengan metode sistem tempel atau map yang menyasar wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterkaitan dengan peredaran narkotika lainnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
