Wartain.com – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pendaki yang nekat masuk saat jalur pendakian ditutup pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Penutupan sementara seluruh jalur pendakian dilakukan untuk mendukung kelancaran perayaan Hari Raya Iduladha sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan konservasi Gunung Gede Pangrango.
Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, mengatakan puluhan petugas telah disiagakan di sejumlah pintu masuk pendakian guna mengantisipasi adanya aktivitas pendakian ilegal selama masa penutupan berlangsung.
“Petugas kami siagakan di setiap jalur pendakian. Jika ditemukan ada pendaki ilegal yang tetap memaksa masuk, tentu akan diamankan dan dikenakan sanksi,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Selain pengawasan dari petugas, pihak TNGGP juga melibatkan masyarakat sekitar kawasan untuk membantu pemantauan dan melaporkan apabila ada aktivitas pendakian tanpa izin resmi.
Agus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jasa pendakian saat jalur resmi ditutup. Menurutnya, seluruh aktivitas pendakian hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi menggunakan sistem pendaftaran online TNGGP.
“Pendaki yang baik adalah yang mematuhi aturan dan melakukan registrasi melalui jalur resmi. Jangan tergiur iming-iming bisa masuk saat penutupan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, selama ini TNGGP telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 100 pendaki yang melanggar aturan kawasan konservasi. Sanksi yang diberikan mulai dari tindakan administrasi hingga daftar hitam atau black list.
Pendaki yang masuk daftar hitam tidak diperbolehkan melakukan pendakian di seluruh kawasan taman nasional di Indonesia dalam jangka waktu dua hingga lima tahun.
Menurut Agus, langkah tegas tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan pendaki sekaligus melindungi kelestarian kawasan konservasi Gunung Gede Pangrango dari aktivitas yang melanggar aturan.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
