26.7 C
Jakarta
Jumat, Juni 5, 2026

Latest Posts

Hak Angket DPRD Sukabumi Terbuka Lebar: Panja TKPP dan Wakaf Jadi Pintu Masuk

Oleh : Rozak Daud/Ketum Fraksi Rakyat

Wartain.com – Isu penggunaan Hak Angket DPRD terhadap Wali Kota Sukabumi pasca aksi 2.6.26 kembali menguat. Menurut kajian kelembagaan, syarat untuk menggunakan hak angket dinilai sudah terpenuhi.

Hak angket merupakan hak konstitusional DPRD. Hak ini digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain tuntutan RT dan RW terkait dana abadi dan insentif, DPRD telah menempuh langkah awal melalui mekanisme internal. DPRD membentuk dua panitia kerja, yaitu Panja TKPP dan Panja Wakaf, untuk menelaah persoalan secara mendalam.

Panja Wakaf telah mengeluarkan rekomendasi tegas. DPRD merekomendasikan agar kegiatan kerja sama wakaf antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan YPPDB dihentikan.

Jika rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota, maka status pembahasan akan ditingkatkan. Peningkatan status itu dapat menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk menggunakan Hak Angket.

Karena itu, tidak perlu ada keraguan terhadap istilah Hak Angket. Hak tersebut merupakan kewenangan DPRD yang diatur dalam Undang-Undang dan konstitusi sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Panja TKPP dan Panja Wakaf secara kelembagaan menjadi pintu masuk menuju Hak Angket terhadap Wali Kota. Proses di dua panja ini menjadi pijakan awal sebelum naik ke tahap penyelidikan resmi.

Keabsahan langkah DPRD semakin kuat. Dalam Panja Wakaf, seluruh anggota panja dari semua fraksi telah menandatangani rekomendasi. Hal itu menunjukkan sikap kolektif DPRD, bukan hanya pandangan satu fraksi.

Persoalan wakaf dinilai semakin krusial. Rekomendasi DPRD untuk menghentikan kerja sama wakaf dengan YPPDB belum dijalankan. Kerja sama tersebut masih berjalan sampai sekarang.

Kondisi ini memicu gugatan hukum dari warga Kota Sukabumi. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri. Salah satu penggugat adalah ketua RW, dan kuasa hukum warga kota dalam gugatan wakaf tersebut dikonfirmasi berasal dari pihak yang menyampaikan pernyataan ini.

Dengan fakta rekomendasi tidak dilaksanakan, kerja sama masih berjalan, dan adanya gugatan warga, maka landasan penggunaan Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap kebijakan Wali Kota Sukabumi menjadi semakin terbuka dan konstitusional.***

Editor : Aab Abdul Malik

(DH)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.