Wartain.com – Pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, menuntut pengembalian dana sebesar Rp218,25 miliar yang sebelumnya disetorkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Dana tersebut diklaim sebagai talangan untuk menyelamatkan operasional puluhan Dapur Perintis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat itu terlilit persoalan pendanaan.
Tuntutan tersebut disampaikan Mujazin bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers yang digelar di Sukabumi, Minggu (7/6/2026).
Kuasa hukum Mujazin, Ahmad Yazdi, mengungkapkan bahwa dasar tuntutan kliennya merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025. Dokumen tersebut ditandatangani antara Mujazin dan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.
Dalam perjanjian tersebut, Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) yang dipimpin Mujazin disebut akan mengambil alih pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri dengan syarat menyetorkan dana talangan kepada BGN.
“Total nilai yang tercantum dalam kontrak mencapai Rp218 miliar 250 juta. Tahap pertama dibayarkan sebesar Rp62 miliar 250 juta pada Agustus 2025,” kata Yazdi.
Menurutnya, sisa kewajiban pembayaran kemudian dipenuhi melalui dua lembar cek masing-masing senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar. Namun hingga kini, hak pengelolaan 97 dapur yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
“Janji penyerahan pengelolaan dalam waktu dua minggu setelah pembayaran tidak pernah terealisasi. Faktanya, zonk,” ujar Yazdi.
Ia mengaku telah berupaya meminta kejelasan kepada sejumlah petinggi BGN saat itu. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima justru saling bertolak belakang.
“Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya bodong. Pak Sony Sanjaya menyebut dokumen itu sah karena ditandatangani Wakil Kepala BGN. Sementara Ibu Nanik Deyang meminta melihat dokumennya terlebih dahulu. Akhirnya data kami digunakan untuk laporan ke Presiden, tetapi kami justru tidak mendapat kejelasan,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Yazdi juga memperlihatkan sejumlah dokumentasi berupa foto-foto penyerahan uang tunai dan cek yang disebut dilakukan langsung di lingkungan kantor BGN.
“Semuanya terdokumentasi. Ada foto penyerahan uang tunai dalam jumlah besar maupun cek. Intinya transaksi itu berlangsung di BGN,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya mendesak Kepala BGN yang saat ini menjabat untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami hanya meminta kepastian. Jika kerja sama dilanjutkan, silakan direalisasikan. Jika tidak, kembalikan hak klien kami. Kami menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” tegas Yazdi.
Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap lembaga tersebut apabila persoalan itu terus berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Sementara itu, Mujazin mengaku keterlibatannya dalam proyek Dapur Perintis MBG bermula dari keprihatinannya terhadap puluhan vendor yang mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.
Menurutnya, dapur-dapur perintis yang berada di sejumlah lahan milik Kodim telah dibangun sejak 2024 oleh para relawan sebelum adanya regulasi yang jelas terkait program tersebut. Saat itu, koordinasi kegiatan disebut melibatkan sejumlah tokoh, termasuk Safri dan Lodewyk Pusung.
Mujazin mengaku memperoleh informasi dari Pusung bahwa dana awal operasional program senilai Rp112 miliar berasal dari Presiden. Namun dalam perjalanannya, berbagai kewajiban pembayaran kepada vendor mulai menumpuk.
“Dari sekitar 40 vendor yang terlibat saat itu, banyak yang tidak sanggup bertahan karena tagihannya tidak kunjung dibayarkan hingga lebih dari satu tahun,” ungkap Mujazin.
Nilai piutang para vendor, lanjut dia, bervariasi mulai dari Rp2 miliar hingga lebih dari Rp21 miliar.
“Semua datanya ada di BGN. Ada yang tagihannya Rp2 miliar, Rp4 miliar, Rp15 miliar, bahkan Rp21,8 miliar,” katanya.
Di tengah persoalan tersebut, Mujazin mengaku diminta membantu menalangi kewajiban pembayaran kepada para vendor. Dari situlah kemudian lahir kesepakatan kerja sama yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun alih-alih memperoleh hak pengelolaan dapur sebagaimana dijanjikan, Mujazin mengaku puluhan dapur yang pernah ditolongnya justru kini dikelola oleh pihak lain.
“Dapur-dapur itu sekarang dikelola yayasan lain yang kami tidak tahu siapa di belakangnya. Mereka tidak ikut berjuang sejak awal, tetapi justru menikmati hasilnya,” ujarnya.
Mujazin memperkirakan nilai perputaran dana yang terkait dengan persoalan tersebut bisa mencapai lebih dari Rp400 miliar. Ia pun meyakini aparat penegak hukum telah mengantongi berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saya yakin seluruh berkas sudah berada di Kejaksaan Agung dan juga sudah sampai ke meja Presiden,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menahan sejumlah mantan petinggi BGN, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya pada 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
