Wartain.com – Laporan masyarakat soal TKA ilegal di PT Karya Karung Bersama langsung ditindak. Disnakertrans Kabupaten Sukabumi bergerak cepat ke pabrik di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Rabu 3/6/2026.
Yang turun Kepala Bidang Endang Sopyan bersama staf khusus. Misi mereka jelas: verifikasi laporan, cek izin, dan pastikan tidak ada pelanggaran ketenagakerjaan.
Di hadapan tim, manajemen PT KKB diwakili Bu Anita, Bu Cici, dan Lucky. Awalnya mereka mengakui hanya ada 3 TKA: 1 pria, 2 wanita.
Tapi hasil investigasi lapangan Disnakertrans beda cerita. Ditemukan 4 orang TKA aktif bekerja. 1 orang lagi bernama Mr. Huang diduga sengaja “disembunyikan” saat sidak berlangsung.
Masalahnya bukan jumlah. Masalahnya dokumen. Saat ditagih bukti legal, perusahaan cuma bisa keluarkan berkas 3 orang. Untuk Mr. Huang: nihil.
Kabid Endang Sopyan bilang, Disnakertrans datang bukan untuk main hakim. Fungsi mereka pengawasan dan pembinaan dulu, baru penegakan kalau bandel.
“Bahwsanya kita datang memonitoring adanya laporan TKA Di http://PT.KKB. Disnakertrans Kab Sukabumi dalam konteks tugas pokok dan fungsi (tupoksi),hanya berperan sebagai pengawas, juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan norma adminitrasi ketenagakerjaan untuk menigkatkan PAD Kab Sukabumi,” tegas Endang.
Tahap awal yang dilakukan: pembinaan administratif. Perusahaan dikasih “jalan lurus” biar paham aturan main pakai TKA di Indonesia.
Isi pembinaannya: sosialisasi kewajiban RPTKA, surat peringatan tertulis, pendampingan urus izin IMTA, lalu monitoring berkala. Tujuannya biar perusahaan patuh, bukan langsung disanksi.
Tapi Endang tetap tegas. Ia minta PT KKB buktikan dokumen RPTKA + IMTA untuk semua TKA. “Setiap TKA Wajib Punya RPTKA & IMTA, Perusahaan Harus Buktikan Dokumen 4 Orang Itu,” ujarnya.
Fakta lain yang bikin alis mengerut: sejak 2024 perusahaan belum pernah lapor keberadaan TKA ke instansi terkait. Artinya ada potensi pembiaran selama 2 tahun.
Disnakertrans langsung panggil PT KKB ke kantor. Perintahnya lugas: bawa berkas lengkap 4 TKA hasil temuan lapangan. Jangan pilih-pilih dokumen.
Aturannya tidak bisa dinego. UU 13/2003 Pasal 42 ayat 1 mewajibkan izin tertulis Menteri. UU Cipta Kerja + PP 34/2021 tambah aturan RPTKA wajib disahkan.
Kalau PT KKB tidak bisa buktikan legalitas, risikonya sanksi administratif sampai pidana. Apalagi ada dugaan “menyembunyikan” 1 TKA. Itu memperberat.
Kasus PT KKB jadi warning bagi industri di Sukabumi. Mau pakai tenaga asing silakan, tapi taat aturan. Kedaulatan pekerja lokal dan kepatuhan hukum adalah harga mati.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
