26.7 C
Jakarta
Rabu, Juni 17, 2026

Latest Posts

Puluhan Warga Cioray Tolak Sumur Bor Proyek Kontrakan, Legalitas Dipertanyakan

Wartain.com – Puluhan warga melakukan aksi penolakan terhadap rencana pembuatan sumur bor di proyek pembangunan rumah kontrakan. Lokasi proyek berada di Dusun Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Aksi terjadi pada Senin (15/6/2026) di wilayah RT 03 RW 01.

Penolakan mencuat karena warga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi sebelumnya. Selain itu, legalitas bangunan rumah kontrakan yang sedang dibangun mulai dipertanyakan oleh masyarakat sekitar.

Warga menilai rencana pengeboran sumur berpotensi berdampak terhadap lingkungan. Mereka khawatir ketersediaan sumber air bagi masyarakat akan terganggu jika sumur bor dibuat tanpa kajian yang jelas.

Sekretaris Desa Bojongraharja, Denden Abdul Muis, membenarkan adanya aksi penolakan tersebut. Ia menyatakan, setelah aksi berlangsung, pihak RT telah memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga dengan pemilik bangunan.

“Info sementara, semalam sudah dilakukan mediasi. Pemilik rumah diwakili timnya. Informasinya, istri pemilik berasal dari luar Sukabumi, sedangkan suaminya warga asing. Usai aksi, mereka meminta izin kepada warga terkait rencana pembuatan sumur bor, namun sebagian besar warga menyatakan keberatan,” ujar Denden saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Akibat keberatan tersebut, warga secara spontan menyusun dan menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap rencana pembangunan sumur bor. Surat itu menjadi bentuk sikap tegas masyarakat menolak proyek tanpa persetujuan warga.

Tidak hanya soal sumur bor, warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan rumah kontrakan. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, bangunan itu diperkirakan memiliki sekitar 50 kamar dengan dua lantai.

“Nah ini yang menjadi perhatian. Sampai saat ini belum ada pembicaraan atau koordinasi pengurusan izin dengan pemerintah desa. Informasi sementara di lapangan, pembangunan kontrakan itu sekitar 50 kamar dan dua lantai,” ungkap Denden mewakili Kepala Desa Bojongraharja.

Denden menegaskan, Pemerintah Desa Bojongraharja pada prinsipnya terbuka terhadap investasi dan kegiatan usaha. Namun, ia berharap setiap pelaku usaha melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah desa terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami terbuka membantu proses perizinan. Tetapi pelaku usaha, investor, maupun pengembang sebaiknya melakukan pendekatan kepada warga dan pemerintah desa terlebih dahulu. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi kami ke depan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik maupun pihak yang diberi kuasa untuk mewakili proyek pembangunan kontrakan tersebut. Sementara itu, pihak Kecamatan Cikembar mengaku baru mengetahui polemik setelah mendapat informasi dari pewarta.

Pemerintah kecamatan berencana melakukan monitoring ke lokasi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan, termasuk menelusuri dugaan belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun perizinan terkait pengeboran sumur. Kasus ini menjadi catatan bahwa komunikasi dengan masyarakat sejak awal sangat penting agar pembangunan tidak memicu konflik sosial.***

Editor : Aab Abdul Malik

(SRM)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.