Wartain.com || Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada Reni Rahmawati (23), warga Sukabumi yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perlindungan tersebut dapat diberikan setelah kasusnya resmi masuk ke dalam proses hukum.
Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa kasus perdagangan orang termasuk dalam kategori tindak pidana yang menjadi fokus perhatian lembaganya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Sepanjang kasus tersebut merupakan tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang, kami pasti memberikan perhatian. TPPO termasuk di antaranya. Namun, tentu harus ada proses hukum yang berjalan, karena perlindungan hanya dapat diberikan jika perkara itu sudah masuk ke ranah hukum,” jelas Wawan saat ditemui di Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, LPSK akan terlebih dahulu mempelajari secara mendalam kasus yang menimpa Reni sebelum mengambil langkah lanjutan. Jika memenuhi unsur dan menjadi perhatian publik, LPSK tidak menutup kemungkinan untuk mengambil tindakan proaktif.
“Kami akan kaji lebih dulu. Bila memang memiliki dasar kewenangan, kami bisa melakukan langkah proaktif. Nanti akan kami lihat sejauh mana kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Jika cukup besar, kami akan turun langsung,” ujarnya.
Wawan menjelaskan, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK sangat bergantung pada kebutuhan korban. Perlindungan bisa bersifat fisik jika terdapat ancaman, atau berupa pendampingan hukum, bantuan medis, psikologis, dan bahkan dukungan sosial ekonomi.
“Setiap perlindungan disesuaikan dengan kebutuhan korban. Kalau korban mendapat ancaman, bisa diberikan perlindungan fisik. Jika membutuhkan pendampingan psikologis, medis, atau bahkan bantuan sosial seperti modal usaha, LPSK dapat memfasilitasi. Kami juga bisa membantu menghitung restitusi bila korban mengajukan ganti kerugian,” papar Wawan.
Ia menegaskan bahwa pemberian perlindungan hanya dapat dilakukan jika telah ada proses hukum terhadap pelaku perdagangan orang.
“Perlindungan kami berikan selama proses hukum berlangsung. Artinya sudah ada laporan, ada penetapan pelaku, dan ada dasar hukum yang jelas. Setelah itu, korban dapat mengajukan permohonan untuk jenis perlindungan yang dibutuhkan,” tegasnya.
Kasus dugaan TPPO yang dialami Reni Rahmawati saat ini tengah menjadi sorotan publik. Perempuan muda itu sebelumnya menerima tawaran bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga. Namun, belakangan diketahui bahwa ia justru diduga menjadi korban eksploitasi dengan modus kawin kontrak. Saat ini, aparat kepolisian bersama Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan tersebut.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
