26.7 C
Jakarta
Sabtu, Juni 27, 2026

Latest Posts

Edarkan Ganja dan Obat Keras Ilegal, Pemuda 18 Tahun di Sukabumi Diamankan Polisi

Wartain.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial ME (18), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.

ME ditangkap di kawasan Jalan Pelabuhan II, Kampung Cikadu, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 9,66 gram ganja kering yang telah dikemas, 27 butir psikotropika yang terdiri atas Riklona, Calmlet Alprazolam, dan Merlopam, 502 butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunungguruh. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka.

“Dari tas selempang yang dibawa tersangka, anggota menemukan beberapa paket ganja kering yang sudah dikemas, puluhan butir psikotropika, ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer, serta barang bukti lainnya. Seluruhnya langsung kami amankan untuk proses penyidikan,” ujar Tenda, Sabtu (27/6/2026).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku seluruh barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut pengakuannya, ia hanya bertugas menyimpan sekaligus mengedarkan barang-barang tersebut kepada pembeli.

Polisi kini masih memburu keberadaan G sekaligus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pelaku lainnya.

“Pengakuan tersangka, narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas tersebut diperoleh dari saudara G yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya,” kata Tenda.

Atas perbuatannya, ME dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Sukabumi Kota menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menangkap pemasok utama dan memutus mata rantai peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.