26.7 C
Jakarta
Rabu, Juli 1, 2026

Latest Posts

PPJNA 98 Apresiasi Perpres 27/2026, Potongan Aplikasi Ojol Turun Jadi 8 Persen

Wartain.com – Ketua Umum PPJNA 98, Anto Kusumayuda, menyampaikan apresiasi atas mulai berlakunya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, Selasa, 1/7/2026.

Salah satu substansi penting dalam Perpres tersebut adalah penetapan potongan aplikasi maksimal 8 persen. Angka ini turun signifikan dari sebelumnya yang mencapai maksimal 20 persen.

Menurut Anto, penurunan potongan tersebut menjadi tonggak baru. Kebijakan ini dinilai menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil antara perusahaan aplikator dan jutaan mitra pengemudi di Indonesia.

“Kami mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memenuhi aspirasi jutaan pengemudi transportasi online,” ujar Anto kepada wartawan, Rabu, 1/7/2026.

Ia menegaskan, Perpres ini bukan hanya mengubah angka komisi. Lebih dari itu, regulasi menjadi simbol kehadiran negara dalam menata ekosistem transportasi online agar lebih berkeadilan.

“Penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal delapan persen adalah langkah konkret yang memberikan ruang lebih besar bagi kesejahteraan para mitra driver,” jelasnya.

Anto menilai selama ini posisi pengemudi relatif lemah dalam kemitraan dengan aplikator. Kondisi itu memunculkan tuntutan terkait potongan aplikasi, kepastian hukum, hingga perlindungan sosial.

Esensi Perpres Nomor 27 Tahun 2026, kata dia, bukan semata soal besaran komisi. Yang lebih penting adalah negara mulai memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi hubungan aplikator dan mitra.

“Dalam dunia digital, regulasi memang selalu tertinggal dibanding perkembangan teknologi. Karena itu Perpres ini menjadi fondasi penting agar industri tidak hanya menguntungkan platform, tetapi juga adil bagi pengemudi,” ujarnya.

Anto berharap implementasi aturan diawasi secara konsisten. Dengan begitu, seluruh perusahaan aplikator mematuhi ketentuan pemerintah tanpa pengecualian.

Ia menyoroti tiga poin penting yang harus menjadi perhatian. Pertama, sistem kemitraan tetap dipertahankan, namun didorong menjadi lebih adil dan berkeadilan.

Kedua, perjanjian kemitraan perlu direvisi. Perjanjian harus lebih transparan, proporsional, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Ketiga, pemerintah harus hadir melakukan pengawasan. Pengawasan diperlukan agar hak dan kewajiban antara aplikator dan mitra pengemudi berjalan seimbang.

“Regulasi tanpa pengawasan akan kehilangan maknanya. Negara harus memastikan implementasi benar-benar berjalan sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh para pengemudi,” tegas Anto.

PPJNA 98 juga menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Keduanya dinilai ikut mendorong lahirnya kebijakan penurunan potongan aplikasi.

Anto menyebut regulasi ini hasil komunikasi panjang antara pemerintah, DPR, komunitas pengemudi, dan perusahaan aplikator. Aspirasi pengemudi akhirnya direspons melalui kebijakan nasional.

Ke depan, ia berharap Perpres menjadi awal pembenahan menyeluruh. Sejumlah isu masih harus diselesaikan, seperti mekanisme suspend akun, transparansi algoritma, hingga jaminan sosial bagi mitra.

“Kami berharap Perpres ini tidak berhenti sebagai produk hukum. Harus menjadi awal lahirnya ekosistem transportasi online yang sehat, berkeadilan, berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi,” pungkasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.