26.7 C
Jakarta
Jumat, Juli 3, 2026

Latest Posts

Polres Sukabumi Kota Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Sita 17 Paket Narkotika

Wartain.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AH (29) diamankan petugas setelah diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,90 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan terduga pelaku.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Call Center 110. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” ujar AKP Tenda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MF. Polisi menduga sabu itu akan kembali diedarkan di wilayah Sukabumi.

Saat ini, MF telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat kepolisian.

“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus memburu DPO berinisial MF yang identitasnya telah kami kantongi,” kata Tenda.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.