Wartain.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kemitraan Kehutanan kepada para mitra kerja di Sekretariat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Mekar, Desa Cibitung, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Selasa (07/07/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para mitra mengenai ketentuan terbaru dalam pelaksanaan kemitraan kehutanan, guna mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Kemitraan KPH Sukabumi, Ade Ruswandi. Turut hadir jajaran RPH Karangbolong BKPH Jampangkulon, perwakilan LMDH Rimba Mekar, dan Kelompok Tani Hutan (KTH).
Di tempat terpisah, Administratur/Kepala KPH Sukabumi, Dedy S.J. Mulyatno, menyampaikan sosialisasi ini merupakan upaya Perhutani memastikan seluruh mitra memahami dan menyesuaikan pelaksanaan kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap terjalin kesamaan pemahaman antara Perhutani dan mitra kerja sehingga pelaksanaan kemitraan kehutanan dapat berjalan lebih baik, memberikan kepastian usaha bagi masyarakat, serta tetap mendukung kelestarian hutan,” ujarnya.
Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara kerja sama Perhutani dengan masyarakat sekitar hutan, termasuk hak, kewajiban, dan mekanisme pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua LMDH Rimba Mekar, Wahyu, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Perhutani.
“Kami siap mengikuti ketentuan yang berlaku dan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Perhutani dalam mendukung pengelolaan hutan yang lestari,” ungkap Wahyu.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPH Sukabumi berharap sinergi antara Perhutani dan masyarakat dapat semakin kuat. Sehingga manfaat ekonomi bagi warga dapat berjalan beriringan dengan upaya pelestarian hutan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
