26.7 C
Jakarta
Sabtu, Juli 11, 2026

Latest Posts

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Wartain.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Totok, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kasus PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 e, 12B Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3, Pasal 4 TPPU atau sekarang KUHP Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b,” ujar Totok.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan korupsi.

Totok menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

“Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita kenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta dua orang saksi ahli. Penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti.

“Proses penanganan yang dilakukan Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi kemudian dua saksi ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui,” kata Totok.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.