26.7 C
Jakarta
Rabu, Juli 15, 2026

Latest Posts

Agensi di Uni Emirat Arab Disorot, PMI Asal Sukabumi Diminta Bayar Denda untuk Bisa Pulang

Wartain.com – Agensi penyalur pekerja migran Al Nur Domestic Workers di Sharjah, Uni Emirat Arab, menjadi sorotan setelah diduga menghambat kepulangan Yulianti (40), pekerja migran asal Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, yang mengalami cedera saat bekerja di Dubai. Meski kondisi fisik dan psikologisnya terus memburuk, korban disebut tetap diminta memenuhi sejumlah syarat agar dapat kembali ke Indonesia.

Suami korban, Firman Saputra (38), mengatakan istrinya kini berada di penampungan milik agensi tersebut setelah mengalami kecelakaan pada awal Mei 2026. Menurut Firman, Yulianti sudah tidak sanggup lagi bekerja dan terus meminta dipulangkan.

“Sampai sekarang dia masih takut. Kadang tiba-tiba menangis. Dia bilang di sana masih sering dapat notifikasi darurat di HP, sehari bisa tiga kali. Dia minta pulang, sudah tidak sanggup bekerja lagi dengan kondisi kaki seperti itu,” ujar Firman saat ditemui, Rabu (15/7/2026).

Namun, keinginan Yulianti untuk pulang tidak bisa langsung dipenuhi. Firman mengungkapkan, pihak agensi sempat meminta adanya pekerja pengganti atau pembayaran uang dalam jumlah besar sebagai syarat kepulangan.

“Ya, dari pihak kantor kalau mau ingin pulang, dia bilang harus ada pengganti, pengganti pekerja. Kalau misalkan nggak ada pengganti pekerja, diganti pakai uang sekitar Rp40 atau 60 juta,” ungkap Firman.

Pembina Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida), Yuyu Marilah, membenarkan bahwa pihak agensi awalnya menerapkan sistem badil atau “kepala ganti kepala”. Meski belakangan tuntutan itu berubah menjadi pembayaran tiket dan denda sekitar Rp4,5 juta, menurutnya syarat tersebut tetap memberatkan keluarga korban.

“Kita sudah ada surat pernyataan keterangan tidak mampu dari kepala desa bahwa Pak Firman ini tidak akan mampu mengirim uang sebesar itu. Nah, ini kita belum tahu apakah dari pihak pemerintah akan memulangkan dengan biaya negara atau kita terus mendesak kantor agensinya untuk memulangkan dengan biaya mereka,” jelas Yuyu.

Yuyu juga menilai kasus yang dialami Yulianti mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasarkan hasil asesmen, korban berangkat melalui jalur rekrutmen yang tidak resmi, tidak tercatat dalam sistem pekerja migran Indonesia, serta telah berpindah-pindah majikan sebanyak empat kali dalam enam bulan.

“Dari asesmen kami, ini jelas TPPO. Paspornya tidak terdaftar di sistem resmi pekerja migran. Setelah kecelakaan, dia bahkan sempat dipaksa bekerja, itu jelas eksploitasi,” tegasnya.

Menurut Yuyu, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke BP3MI, KP2MI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, hingga Polres Sukabumi. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah agar Yulianti dapat dipulangkan tanpa dibebani biaya maupun syarat dari pihak agensi.

“Kami sudah melapor ke Polres Sukabumi soal dugaan jaringan rekrutmen ilegal ini. Kami berharap pemerintah segera turun tangan, memulangkan Yulianti menggunakan biaya negara. Kami tidak bisa membiarkan dia terus terjebak di sana hanya karena tidak mampu membayar denda yang tidak masuk akal itu,” kata Yuyu.

Hingga kini, komunikasi Yulianti dengan keluarga disebut hanya diperbolehkan satu kali dalam sepekan. Firman berharap istrinya dapat segera kembali ke Sukabumi dan memperoleh perlindungan dari pemerintah setelah mengalami dugaan eksploitasi selama bekerja di luar negeri.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.