Wartain.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi berkoordinasi dengan Polres Sukabumi dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis khusus kepada korban kekerasan seksual anak di bawah umur.
Kasus yang menjadi perhatian ini melibatkan oknum guru ngaji. Kepala DP3A Agus Sanusi, menyebut pendampingan dilakukan secara terpadu agar korban mendapatkan pemulihan fisik, mental, dan perlindungan hukum.
“Kami bergerak cepat bersama Polres dan Dinsos. Fokus utama kami adalah memulihkan kondisi psikologis korban dan memastikan hak-hak anak terpenuhi,” ujar Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Rabu 05/08/2026.
Tim dari DP3A menerjunkan psikolog dan pekerja sosial untuk mendampingi korban dan keluarga. Pendampingan mencakup konseling trauma, pemulihan emosional, serta penguatan agar korban tidak mengalami stigma di lingkungan.
Sementara itu, Polres Sukabumi menangani proses hukum terhadap oknum guru ngaji yang diduga menjadi pelaku. Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Disamping itu, Dinas Sosial juga turut hadir memberikan dukungan berupa bantuan sosial dan rujukan layanan lanjutan jika dibutuhkan. Ketiga instansi sepakat mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
DP3A menegaskan, anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi. Kasus yang melibatkan figur pendidik agama dinilai sangat mencederai rasa aman masyarakat.
“Kami sangat prihatin. Kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan keagamaan harus dijaga. Pelaku harus ditindak tegas agar ada efek jera,” tegas Agus Sanusi.
DP3A juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan berani melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap anak.
Layanan pengaduan DP3A, P2TP2A, dan Call Center 119 ext 8 siaga 24 jam. “Jangan diam. Laporkan. Anak-anak kita berhak tumbuh aman dan terlindungi,” pungkasnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
