Wartain.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di enam provinsi. Pemberhentian dilakukan karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran.
Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi dan penguatan tata kelola program MBG – Makan Bergizi Gratis yang sedang dijalankan BGN di seluruh Indonesia.
Kepala BGN menyebut, pelanggaran yang dilakukan bervariasi. Mulai dari penyimpangan penggunaan dana, tidak sesuai standar operasional, hingga pelayanan yang tidak memenuhi SOP gizi.
“SPPG adalah ujung tombak program gizi. Jika pengelolanya tidak amanah, maka dampaknya langsung ke anak-anak dan penerima manfaat,” ujar BGN dalam keterangan resminya.
Ke-137 kepala SPPG yang diberhentikan tersebar di 6 provinsi. BGN belum merinci nama-nama daerahnya, namun memastikan proses penggantian sudah berjalan.
BGN menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan. Audit dan pengawasan internal akan terus diperketat agar program MBG tepat sasaran.
Selain pemberhentian, BGN juga memberikan pembinaan kepada kepala SPPG lain agar lebih disiplin mengikuti standar pelayanan, kebersihan, dan pelaporan.
“Program ini untuk masa depan anak bangsa. Kami minta semua pengelola SPPG bekerja profesional, transparan, dan amanah,” tegasnya.
BGN juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat jika menemukan kejanggalan di dapur SPPG. Laporan akan langsung ditindaklanjuti tim pengawas.
Dengan evaluasi besar-besaran ini, BGN berharap kualitas layanan MBG semakin baik dan tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan negara maupun penerima manfaat.***
Editor : Aab Abdul Malik
(SRM)
