26.7 C
Jakarta
Jumat, Agustus 14, 2026

Latest Posts

Eks Calon Wali Kota Sukabumi Terseret Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah Rumah, Polisi Segera Gelar Perkara

Wartain.com – Polres Sukabumi Kota meningkatkan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah senilai Rp750 juta dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan menemukan bukti permulaan yang cukup serta dugaan adanya peristiwa pidana dalam transaksi properti tersebut.

Perkara ini dilaporkan Sandi Hardiana dan menyeret Dedi R. Wijaya, mantan anggota DPRD Kota Sukabumi yang juga pernah menjadi calon Wali Kota Sukabumi, sebagai pihak terlapor.

Kasus bermula dari transaksi pembelian sebuah rumah seharga Rp750 juta. Belakangan diketahui, Sertifikat Hak Milik atau SHM rumah tersebut masih menjadi agunan kredit di bank, meski sebelumnya telah dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

“Perkara dengan pelapor Pak Sandi Hardiana ini sampai saat ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Artinya, sudah kami temukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut,” ujar Hartono, Jumat (14/8/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari sedikitnya empat saksi. Salah satunya berasal dari pihak perbankan yang berkaitan dengan status sertifikat rumah tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik kini juga mendalami peran notaris yang menangani proses awal perikatan jual beli.

Menurut Hartono, pemeriksaan terhadap notaris memerlukan izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Barat. Kepolisian sebelumnya telah mengajukan permohonan pemeriksaan dan izin tersebut baru diterima dua hari sebelum proses pemeriksaan dilanjutkan.

“Kami sudah bersurat dan izin dari MKN baru turun dua hari lalu. Dengan mengantongi izin tersebut, kami langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap notaris,” jelasnya.

Polisi selanjutnya akan melengkapi keterangan saksi dan alat bukti sebelum menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya tersangka.

Hartono menyebut, apabila hasil gelar perkara menunjukkan alat bukti telah memenuhi ketentuan, pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut akan dipanggil dengan status sebagai tersangka.

“Selanjutnya kami akan naikkan ke gelar perkara penetapan tersangka. Apabila dari rangkaian penyidikan ini saksi dan alat bukti sudah lengkap, maka statusnya dinaikkan dan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka,” tegas Hartono.

Sementara terkait status kepemilikan rumah, polisi menyebut SHM objek perkara tersebut secara administratif masih tercatat atas nama pelapor.

Namun, dokumen fisik sertifikat belum dapat dialihkan karena masih berada dalam penguasaan pihak bank sebagai agunan kredit.

“Status kepemilikan secara SHM masih atas nama pelapor dan belum ada perubahan, karena dokumen sertifikatnya sendiri saat ini masih tertahan di bank,” pungkas Hartono.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi belum menetapkan tersangka dan masih menunggu kelengkapan alat bukti serta hasil gelar perkara. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.