Wartain.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan RN, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan penetapan RN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari proses penyidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025,” kata Fahmi.
Menurutnya, penyidikan perkara tersebut telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.
“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli,” ujarnya.
Fahmi menjelaskan, dari hasil penyidikan, RN diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan Desa dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025.
“Tersangka diduga membuat dokumen SPP atas 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, RN juga diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk memuluskan proses pencairan anggaran.
“Tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa,” jelas Fahmi.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan anggaran melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI.
“Dokumen yang dibuat tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI,” katanya.
Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, RN diduga memindahkan sebagian dana ke rekening pribadinya.
“Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi,” tutur Fahmi.
Berdasarkan hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.
“Berdasarkan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ditemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771,” ungkapnya.
Fahmi menyebut uang tersebut diduga digunakan RN untuk sejumlah kepentingan pribadi.
“Dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya direalisasikan disebut tidak terlaksana.
“Sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 tersebut tidak terlaksana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RN disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Fahmi.
Adapun ketentuan pidana tersebut mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dengan pasal yang diterapkan.
“Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Kejari Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
